KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Syukur Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT. Atas segala
nikmat dan karunia-Nya.Shalawat dan salam yang tak lupa pula kita panjatkan
kepada junjungan kita RasulullahMuhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman
kegelapan/jahiliyah kea lam terang benderang sekarang ini.
Akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah dengan daya dan
upaya yang terbatas maka makalah ini dapat diselesaikan
.Adapun judul makalah ini adalah “SISTEM EKONOMI SYARIAH”
Akhir kata kami berharap apa yang kami tulis ini dapat bermamfaat bagi pembaca
dan terkhusus bagi kami untuk digunakan sebagai pembelajaran dalam membuatkan
karya-karya baru lainnya.
Semoga Allah Swt senantiasa tetap memberikan petunjuk dan
bimbingan-Nya kepada kami menuju jalan lurus yang penuh dengan Ridha-Nya.
Amin Ya Rabbal Alamin.
Wassalamu alaikum Wr.Wb.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
b. Rumusan
Masalah
c. Tujuan
dan Kegunaan
BAB II SISTEM EKONOMI SYARIAH
a. Definisi/Pengertian
b. Ciri-Ciri
Sistem Ekonomi Syariah
c. Manfaat
Negara-Negara yang Menggunakan Sistem Ekonomi Syariah
d. Bentuk-Bentuk
Sistem Ekonomi Syariah
BAB III PENUTUP
a. Simpulan
b. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang bebas,
tetapikebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada
dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama meupakan tema umum
dalamorganisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat
terjalinsehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang
palingmemberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam
rangkamendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para
pemeluknyaagar memperhatikan bahwa perbuatan baik (µamal sâlih) bagi
masyarakatmerupakan ibadah kepada Allah dan menghimbau
mereka untuk berbuat sebaik- baiknya demi kebaikan orang lain.Ajaran ini bisa ditemukan
di semua bagian Al-Qur’an dan ditunjukkansecara nyata dalam kehidupan Nabi
Muhammad SAW sendiri. Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali ditekankan
dalam Al-Qur’an maupunSunnah, sehingga karena itu banyak sahabat menganggap
harta pribadi merekasebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka
dalam Islam.Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam
keluarga besar juga merupakan contoh orientasi sosial Islam yang
lain, karena berbuat baik (beramal salih) kepada sanak keluarga semacam itu
tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam).
Kerukunan hidup dengan tetanggasangat sering ditekankan baik
dalam Al-Qur‘an maupun Sunnah; di sini kita jugamelihat penampilan kepedulian
sosial lain yang ditanamkan oleh Islam. Danakhirnya, kesadaran, kepedulian dan
kesiapan untuk melayani dan berkorban disaat diperlukan demi kebaikan
masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan.Ajaran-ajaran Islam pada umumnya
dan terutama ayat-ayat Al-Qur’an berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan
kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh merupakan perintah Allah
yang dinyatakan dalam Al-Qur’an. Baik dalam masalah-masalah spiritual,
urusan-urusan ekonomik atau kegiatan sosial. Nabi SAW menekankan kerjasama
diantara umat Muslim sebagai landasan masyarakat Islam dan merupakan inti
penampilannya.
b. Rumusan
masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan, maka
dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian sistem
ekonomi syariah ?
2. Apa ciri-ciri sistem
ekonomi syariah ?
3. Apa manfaat
negara-negara yang menggunakan sistem ekonomi syariah?
4. Apa bentuk-bentuk
sistem ekonomi syariah ?
c. Tujuan
dan Kegunaan
1. Untuk mengetahui
pengertian sistem ekonomi syariah.
2. Untuk mengetahui
ciri-ciri sistem ekonomi syariah.
3. Untuk mengetahui
manfaat negara-negara yang menggunakan sistem ekonomi syariah.
4. Untuk mengetahui
bentuk-bentuk sistem ekonomi syariah.
BAB II SISTEM EKONOMI SYARIAH
a. Definisi/Pengertian Sistem Ekonomi Syariah Menurut Beberapa ekonomIslam
· Muhammad Abdul Mannan
"Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalahekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam".
· M.M Metwally
"Ekonomi Syariah dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari per4ilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti AlQuran,Hadits Nabi,Ijma danQiyas".
· Hasanuzzaman
"Ilmu ekonomi Syariah adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusiadan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat"
B. CIRI-CIRI
SISTEM EKONOMI SYARIAH
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan
hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat
tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya
kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi
hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan
dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah
menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan
(unity)
2. Keseimbangan
(equilibrium)
3. Kebebasan
(free will)
4. Tanggungjawab
(responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak
mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi
adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam
menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang
dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275
disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
c. Manfaat
Negara-Negara yang Menggunakan Sistem Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional.
Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem
ekonomi tersebut. Kalau konsep ekonomi konvensional lebih mengutamakan bunga
sebagai keuntungannya, berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang lebih
mengutamakan sistem bagi hasil. Ekonomi islam dapat memberikan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan,
kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya.
Manfaat dari sistem ekonomi syariah yaitu sistem ini dapat
menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, menghapus kemiskinan, mendapatkan
keadilan, tidak menguntungkan seseorang, transparan dan dapat memberikan
manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat baik muslim maupun non-muslim.
Konsep ekonomi syariah selalu mengedepankan kejujuran,
transparasi dan keadilan yang membuat sistem ini tumbuh pesat.
Perekonomian dengan menggunakan sistem ekonomi syariah ini masih di pandang
sebelah mata di Indonesia, sesungguhnya sistem ini bisa menjadikan satu alternatif
untuk keluar dari masalah krisis global. Keunggulan-keunggulan dari sistem
ekonomi syariah tersebut dilirik oleh banyak ahli ekonomi di negara-negara maju
seperti negara-negara Eropa. Negara-negara tersebut adalah Inggris, Perancis,
Jerman bahkan negara adidaya, Amerika Serikat. Inggris bahkan sudah mendirikan
Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Umum Syariah (BUS). Inggris tercatat
sebagai negara yang memiliki bank syariah terbanyak di antara negara Barat
lainnya. Kini, lebih dari 26 bank di Inggris menawarkan produk keuangan
syariah. Saat ini terdapat lima bank murni syariah di Inggris, sementara 17
bank lainnya seperti Barclays, RBS, dan Lloyds Banking Group telah memiliki
unit usaha syariah.
Aset dari perbankan syariah Inggris telah mencapai 18 miliar
dolar AS (12 miliar pounds) melebihi aset bank syariah seperti di negara-negara
Islam seperti, Pakistan, Bangladesh, Turki, dan Mesir. Jumlah tersebut lebih
banyak dibanding negara-negara lainnya. Hal tersebut menyebabkan Inggris
menduduki peringkat delapan dalam aset perbankan syariah di seluruh dunia.
Perkembangan sistem keuangan Islam di Inggris tidak terlepas
dari dukungan pemerintahannya. Dukungan tersebut diantaranya adalah keleluasaan
pajak untuk kredit rumah dan kemudahan perdagangan sukuk.
Warga Inggris banyak yang memindahkan kredit rumahnya dari
bank konvensional ke bank Syariah dengan alasan mereka tertarik dengan
transparansi dan stabilitas perbankan syariah.
Selain Inggris, Perancis saat ini juga akan mengembangkan
ekononomi syariah. Hadirnya sejumlah investor dari negara-negara Teluk dan
Qatar Islamic Bank (QIB) menandai dimulainya investasi bank syariah di negeri
ini. Bank-bank tersebut diantaranya ialah Qatar Islamic Bank, Kuwait Finance
House dan Al Baraka Islamic Bank of Bahrain. Hal ini juga tidak terlepas dari
peran pemerintah Perancis yang sangat menyetujui bahkan bersedia untuk membuat
penyesuaian peraturan hukum untuk perbankan syariah.
Negara adidaya Amerika Serikat pun, setelah mengetahui
keunggulan dari Bank Syariah juga mulai melirik prinsip kerja dari sistem
keuangan Islam ini. Penerapan prinsip syariah ini diterapkan di sebuah
bank kecil di Michigan, AS bernama University Islamic Financial. University
Islamic Financial memiliki dua tipe pembiayaan, yaitu penjualan dengan cicilan
dan sewa. Upah yang didapat dari pembiayaan tersebut sebanding dengan
pembayaran bunga pada pinjaman tradisional.
Itulah kebaikan dari sistem keuangan Islam. Suatu sistem
yang diberikan dan diridhoi Ilahi, Allah SWT, yang memberi kemaslahatan bagi umat
manusia di Bumi ini. Sistem yang menyelamatkan masalah keuangan dunia dari
krisis global. Inilah jawabannya, dengan menerapkan sistem keuangan Syariah.
Semoga sistem keuangan ini terus berkembang dan menjadi sistem keuangan dunia.
d. Bentu-Bentuk
Sistem Ekonomi Syariah
1. CARA PEMILIKAN
HARTA DALAM ISLAM (AL-MILKIYAH)
Sistem Ekonomi Islam berbeza sama sekali dengan sistem
ekonomi kufur buatan manusia. Sistem ekonomi Islam adalah sempurna kerana
berasal dari wahyu,
dan dari segi pemilikan, ia menerangkan kepada kita bahawa terdapat tiga jenis
pemilikan:-
- Hak Milik Umum: meliputi mineral-mineral dalam bentuk pepejal, cecair dan gas termasukpetroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama ada di dalam perut bumiatau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif tenaga serta industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan wajib diuruskan (dikelola) oleh Daulah Islamiyah(negara) manakala manfaatnya wajib dikembalikan kepada rakyat
- Hak Milik Negara meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat
- Hak Milik Individu: selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara syar’ie juga.
2. CARA PENGELOLAAN
KEPEMILIKAN (AT-TASHARRUF FI AL MILKIYAH)
Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang
telah dimiliki mencakup dua kegiatan, iaitu:-.
1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahawa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah(harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.
2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah), kerana negara (Daulah Islamiyah) adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (Daulah Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara (Daulah Islamiyah) dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.
1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahawa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah(harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.
2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah), kerana negara (Daulah Islamiyah) adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (Daulah Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara (Daulah Islamiyah) dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.
3. CARA EDARAN KEKAYAAN
DI TENGAH MASYARAKAT (TAUZI'UL TSARWAH TAYNA AN-NAAS)
Kerana edaran harta kekayaan termasuk masalah yang sangat
penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan
hal ini. Mekanisme edaran harta kekayaan terwujud dalam hukum syara’ yang
ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan perkhidmatan bagi setiap
individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab
kepemilikan (contohnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (contohnya
jual-beli dan ijarah).
Namun demikian, perbezaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbezaan edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbezaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa hanya harta kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman :
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)
Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)
Namun demikian, perbezaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbezaan edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbezaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa hanya harta kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman :
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)
Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)
BAB III PENUTUP
a. Simpulan
Krisis ekonomi global kini mulai mengancam banyak negara di
duniaPenerapan ekonomi syariah ini tidak hanya di terapkan di negara-negara
yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam saja. Tetapi penerapan ekonomi
syariah ini juga sudah mulai di lirik oleh beberapa negara yang mayoritas
penduduknya adalan non-muslim. Sebenarnya mereka lebih mengutamakan manfaat
dari penggunaan sistem ekonomi syariahnya dari pada agamanya.
Kelebihan yang dapat di ambil dari sistem ekonomi syariah
yaitu sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, menghapus
kemiskinan, mendapatkan keadilan, tidak menguntungkan seseorang, transparan dan
dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat baik muslim
maupun non-muslim. Hanya saja kekurangan dari ekonomi syariah yang ada di
Indonesia adalah belum adanya payung hukum untuk perlindungannya.
Konsep ekonomi syariah selalu mengedepankan kejujuran,
transparasi dan keadilan yang membuat sistem ini tumbuh pesat.
Perekonomian dengan menggunakan sistem ekonomi syariah ini masih di pandang
sebelah mata di Indonesia, sesungguhnya sistem ini bisa menjadikan satu
alternatif untuk keluar dari masalah krisis global.
b. Saran
Sebaiknya menjadikan Nabi Muhammad SAW teladan dalam
melakukan suatu usaha.Tidak keluar dalam jalur peratutan al-Qur’an dan Hadits
sebagai dasar dari sistem ekonomi islam dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Dalam melakukan suatu usaha hendaknya menyadari akan
kewajiban mengeluarkan zakat dan selalu berpegang kepada prinsip bahwa segala
sesuatu ataupun kekayaan di muka bumi ini hanyalah milik Allah SWT, sehingga
sudah sepantasya manusia tidak bersikap individualistik dalam mengelola
hartanya.
silahkan..........
BalasHapuswoyy.... .ijin copas
BalasHapus