a.Pengertian korupsi
kata korupsi berasal dari bahasa
latin ‘’CORRUPTION atau CORRUPTUS’’ selanjutnya disebutkan bahwa ‘’corruptio’’ itu berasal pula dari kata asal ‘’corrumpere’’ suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa
latin itulah turun kebanyak bahasa eropa seperti inggris : corruption, corrupt, : prancis :
corruption ; dan belanda
: corruptive (korruptie). Meskipun kata corruption luas sekali artinya
namun sering ‘’corruptio’’
dapat dipersamakan artinya dengan penyuapan.
Pengertian korupsi dapat kita
lihat dalam UU No.28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah penyelewengan atau
penggelapan harta milik perusahaan atau milik Negara untuk kepentingan pribadi.
Pada UU No.31 tahun 1999 JO.UU No.20
tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hokum dengan cara memperkaya diri
dengan menyalahgunakan wewenangan karena jabatan atau kedudukan yang berakibat
merugikan Negara.
Korupsi yang ada di Indonesia merupakan salah
satu penyebab utama Indonesia belum dapat mengatakan krisis multidi mesi yang
menimpa sejak tahun 1996. Karena korupsi sudah mewabah di Indonesia maka di
keluarkan UU No.13 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No.31 tahun 1999 yang
kemudian di ubah mernjadi UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31
tahun 1999 mengenai pemberantas korupsi. Berdasarkan UU No.30 tahun 2002
mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dibentuklah komisi
pemberantas korupsi (KPK) pada tanggal 27 desember 2002 yang mempunyai tujuan
meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidan akorupsi
(pasal 4) tindak pidana kasus korupsi adalah perbuatan yang akan berdampak
dalam perekonomian Negara, namun di Indonesia pada saat ini sudah banyak di temukan
kasus korupsi yang merugikan Negara. Akibat adanya korupsi di Indonesia sangat berdampak pada kehidupan berbangsa dan
bernegara. Korupsi yang di lakukan oleh pengusaha akibat menyalahgunakan
kekuasaan akan berakibat, antara lain :
A.
menghabiskan atau memakan uang dan harta
Negara untuk kepentingan pribadi,
B.
Menjadikan negara miskin,
C.
Menjadikan negar memiliki banyak utang di
luar Negara,
D.
Menimbulkan ketidak adilan dalm hal
pendapatan dan kekayaan,
E.
Menemukan kecemburuan sosial,
F.
Menimbulkan kepercayaan rakyat pada pemimpin
hilang,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar