Sabtu, 03 Mei 2014

korupsi


  a.Pengertian korupsi

kata korupsi berasal dari bahasa latin ‘’CORRUPTION atau CORRUPTUS’’ selanjutnya disebutkan bahwa ‘’corruptio’’ itu berasal pula dari kata  asal ‘’corrumpere’’ suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun kebanyak bahasa eropa seperti inggris : corruption, corrupt, : prancis : corruption ; dan belanda : corruptive (korruptie). Meskipun kata corruption luas sekali artinya namun sering ‘’corruptio’’  dapat dipersamakan artinya dengan penyuapan.
Pengertian korupsi dapat kita lihat dalam UU No.28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik Negara untuk kepentingan pribadi. Pada UU No.31 tahun 1999   JO.UU No.20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hokum dengan cara memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenangan karena jabatan atau kedudukan yang berakibat merugikan Negara.
Korupsi yang ada di Indonesia merupakan salah satu penyebab utama Indonesia belum dapat mengatakan krisis multidi mesi yang menimpa sejak tahun 1996. Karena korupsi sudah mewabah di Indonesia maka di keluarkan UU No.13 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No.31 tahun 1999 yang kemudian di ubah mernjadi UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 mengenai pemberantas korupsi. Berdasarkan UU No.30 tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dibentuklah komisi pemberantas korupsi (KPK) pada tanggal 27 desember 2002 yang mempunyai tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidan akorupsi (pasal 4) tindak pidana kasus korupsi adalah perbuatan yang akan berdampak dalam perekonomian Negara, namun di Indonesia pada saat ini sudah banyak di temukan kasus korupsi yang merugikan Negara. Akibat adanya korupsi di Indonesia  sangat berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi yang di lakukan oleh pengusaha akibat menyalahgunakan kekuasaan akan berakibat, antara lain :
A.      menghabiskan atau memakan uang dan harta Negara untuk kepentingan pribadi,
B.      Menjadikan negara miskin,  
C.       Menjadikan negar memiliki banyak utang di luar Negara,
D.      Menimbulkan ketidak adilan dalm hal pendapatan dan kekayaan,
E.      Menemukan kecemburuan sosial,
F.       Menimbulkan kepercayaan rakyat pada pemimpin hilang,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar