Sabtu, 17 Mei 2014

perbedaan saham dan obligasi

Walaupun untuk sebagian kecil orang saham dan obligasi sudah tidak asing lagi, kami akan menyuguhkan pengetahuan ini untuk para pemula, para pelajar/mahasiswa barangkali bisa dijadikan contekan waktu ujian atau sebagai ancang-ancang sebagai investor. Beberapa perbedaan pokoknya adalah :
SAHAM :
  1. Tanda bukti kepemilikan perusahaan
  2. Jangka waktu tidak terbatas
  3. Pemegang saham memperoleh penghasilan disebut dividen dengan frekuensi tidak menentu
  4. Dividen dibayar dari laba perusahaan, potensi laba perusahaan sulit ditaksir
  5. Dari sisi perpajakan, dividen merupakan abgian laba perusahaan setelah dikenai pajak
  6. Harga saham sangat fluktuatif dan sangat sensitif terhadap kondisi makro dan mikro
  7. Pemegang saham memiliki hak suara pada perusahaan (RUPS)
  8. Jika terjadi likuidasi (pembubaran perusahaan) maka pemegang saham memiliki klaim yang inferior (kebagian sisa-sisa hasil pembubaran).
OBLIGASI
  1. Merupakan bukti pengakuan utang
  2. Jangka waktu terbatas, hari jatuh tempo ditentukan
  3. Tingkat bunga dan periode pembayaran telah ditetapkan
  4. Baik perusahaan untukng maupun rugi bunga dan pokok pinjaman wajib dibayar
  5. Bunga obligasi terlebih dahulu dikeluarkan sebagai biaya sebelum pajak diperhitungkan
  6. Harga obligasi relatif stabil namun sensitif terhadap tingkat bunga dan inflasi
  7. Pemegang obligasi tidak memiliki hak suara pada perusahaan
  8. Jika terjadi likuidasi (pembubaran perusahaan) pemegang obligasi memiliki klaim terlebih dahulu terhadap assets perusahaan.
Saat ini di Indonesia saham ditransaksikan oleh Perusahaan Efek melalui bursa efek dan sudah mencapai nilai transaksi harian yang cukup tinggi sehingga terbentuknya harga saham sudah relatif wajar dan teratur karena mekanisme transaksinya berupa lelang (baca konten lain dalam blog ini). Sedangkan obligasi sebagian besar ditransaksikan lewat OTC sehingga pembentukan harganya belum transparan. Namun demikian anda tidak perlu berkecil hati terhadap pasar obligasi karena toh harga obligasi hanya sensitif terhadap tingkat bunga dan inflasi yang keduanya mudah dicari angkanya. Jadi anda tidak perlu khawatir terhadap harga obligasi walaupun tidak setransparan saham.

Sabtu, 03 Mei 2014

korupsi


  a.Pengertian korupsi

kata korupsi berasal dari bahasa latin ‘’CORRUPTION atau CORRUPTUS’’ selanjutnya disebutkan bahwa ‘’corruptio’’ itu berasal pula dari kata  asal ‘’corrumpere’’ suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun kebanyak bahasa eropa seperti inggris : corruption, corrupt, : prancis : corruption ; dan belanda : corruptive (korruptie). Meskipun kata corruption luas sekali artinya namun sering ‘’corruptio’’  dapat dipersamakan artinya dengan penyuapan.
Pengertian korupsi dapat kita lihat dalam UU No.28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik Negara untuk kepentingan pribadi. Pada UU No.31 tahun 1999   JO.UU No.20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hokum dengan cara memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenangan karena jabatan atau kedudukan yang berakibat merugikan Negara.
Korupsi yang ada di Indonesia merupakan salah satu penyebab utama Indonesia belum dapat mengatakan krisis multidi mesi yang menimpa sejak tahun 1996. Karena korupsi sudah mewabah di Indonesia maka di keluarkan UU No.13 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No.31 tahun 1999 yang kemudian di ubah mernjadi UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 mengenai pemberantas korupsi. Berdasarkan UU No.30 tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dibentuklah komisi pemberantas korupsi (KPK) pada tanggal 27 desember 2002 yang mempunyai tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidan akorupsi (pasal 4) tindak pidana kasus korupsi adalah perbuatan yang akan berdampak dalam perekonomian Negara, namun di Indonesia pada saat ini sudah banyak di temukan kasus korupsi yang merugikan Negara. Akibat adanya korupsi di Indonesia  sangat berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi yang di lakukan oleh pengusaha akibat menyalahgunakan kekuasaan akan berakibat, antara lain :
A.      menghabiskan atau memakan uang dan harta Negara untuk kepentingan pribadi,
B.      Menjadikan negara miskin,  
C.       Menjadikan negar memiliki banyak utang di luar Negara,
D.      Menimbulkan ketidak adilan dalm hal pendapatan dan kekayaan,
E.      Menemukan kecemburuan sosial,
F.       Menimbulkan kepercayaan rakyat pada pemimpin hilang,


Kamis, 01 Mei 2014

kesedihan



Bintang tak lagi bersinar
Aawan gelap merajai
Hujan badai baerdatangan
Angin berhembus kencang
Dan langit bergemuruh

            Hati ini redup
            Hati ini bergemuruh
            Hati iini menjerit
            Siapa yang bisa menolong?
            Siapa..?
Adakah orang yang melihat
Mellihat tangisan hati ini
Adakah orang yang mendengar
Mendengar jeritan hati ini
            Apakah ada
            Adakah pang yang mendengar dan meliat
            Jeritan dan tangisan hati ini
Aku hanyalah insan lemah
Aku hanyalah insan rapuh
Aku insan biasa
Aku tak kuat akan derita
            Aku punya tangisan
            Aku punya kesediaan
            Dan aku punya cerita
Tapi adakah yang melihat angisan ini
Adakah yang melihat kesedihan
Adakah yang mendengar cerita hati ini
Apa apa?
            Apa mereka melihat semua itu
            Jawabnya tidak
            Mereka hanya melihat senyum palsu
            Tanpa melihat tangisan nyata


By : merry

bintangku



Selamat tinggal bintangku
Aku harus pergi  untu masa depan ku 
mungkin kebersamaan  kita selama ini
Telah cukup untukmu membuat warna dihidupku
Terimakasih telah menjadi bintang selama aku disini
Satu kata yang ingin aku sampaikan padamu
Aku menyayangi mu

Mungkin  terlamabat aku mengatakan ini.
Namun aku lega karena telah mengatakanya
Jaga dirimu baik-baik, karena aku tidak bisa mnejagamu lagi
Aku berharaf suatu saat nanti
Ketika bertemu dengan cara dan status yang berbeda


Aku menyayangimu.

Senin, 24 Maret 2014

pengertian, fungsi dan macam-macam akuntansi

a.    Pengertian akuntansi
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
b.    Fungsi akuntansi
fungsi yang paling utama akuntansi di suatu perusahaan adalah untuk mengetahui informasi tentang keuangan yang ada di perusahaan tersebut. dari suatu laporan akuntansi kita dapat melihat perubahan keuangan peusahaan yang terjadi di perusahaan,entah itu rugi ataupun untung. akuntansi sangat identik dengan penghitungan atau keluar masuknya uang di suatu perusahaan,jadi seorang akuntan harus bisa memperhitungkan biaya-biaya yang akan dikeluarkan perusahaan untuk mengembangkan usahanya. laporan akuntansi juga berfungsi untuk seorang manager dalam mengambil keputusan apa yang akan dilakukan untuk kedepannya agar perusahaan tersebut terus mendapatkan untung yang besar.
c.    Macam-macam dari akuntansi
·         Akuntansi Keuangan (Financial Accounting)
Akuntansi keuangan biasanya menyajikan suatu informasi keuangan yang diperlukan dalam pengambilan keputusan bagi  pimpinan suatu organisasi atau perusahaan, owner, kreditur, pemerintah, dan masyarakat.
·         Akuntansi Manajemen (Management Accounting)
Akuntansi manajemen menggunakan data historis ataupun suatu data taksiran yang membantu manajemen dalam operasi sehari-hari serta perencanaan mendatang. Tujuan utama dari akuntansi manajemen adalah memberikan informasi pengambilan keputusan yang relevan kepada pihak intern perusahaan.
·         Akuntansi Biaya (Cost Accounting)
Akuntansi biaya lebih menekankan pada pengendalian maupun penetapan biaya, terutama yang berhubungan dengan biaya produksi. Selanjutnya akuntansi biaya membantu perusahaan dalam perencanaan dan pengawasan biaya pada aktivitas perusahaan.
·         Akuntansi Anggaran (Budgetary Accounting)
Akuntansi anggaran merupakan kombinasi kegiatan perencanaan dengan pengendalian pengoperasian dimasa depan. Akuntansi anggaran memberikan suatu rencana pengoperasian keuangan untuk suatu periode tertentu, melalui pencatatan dan meringkas data pelaksanaan dari pengoperasian tersebut. Selain itu, akuntansi anggaran menganalisa data perbandingan dari operasi sebenarnya dengan rencana yang telah ditetapkan.
·         Akuntansi Pajak (Tax Accounting)
Akuntansi Perpajakan meliputi penyusunan surat pemberitahuan pajak (SPT), dan mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari transaksi usaha yang direncanakan atau mencari alternative pelaksanaan terbaik.
·         Akuntansi Pemerintah (Governmental Accounting)
Akuntansi pemerintah termasuk pada akuntansi lembaga-lembaga non-profit atauinstitusional accounting, mengkhususkan pada masalah pencatatan pelaporan transaksi dari unit-unit pemerinta dan organisasi non-profit lainnya.
·         Akuntansi Sosial (Social Accounting)
Pada sekarang ini semakin meningkatnya permintaan terhadap jasa profesi untuk mengukur biaya hidup dan manfaat social, yang sebelumnya tidak dapat diukur. Akuntansi social menyangkut masalah penggunaan dana-dana kesejahteraan social dalam masyarakat.
·         Akuntansi Internasional (International Accounting)
Akuntansi Internasional berhubungan dengan perdagangan internasional dari perusahaan-perusahaan multinasional. Biasanya berhubungan dengan bea cukai, bidang hukum, perpajakan dari tiap-tiap Negara.
·         Akuntansi Pendidikan (Educational Accounting)
Akuntansi  pendidikan menyangkut pendidikan akuntansi. Seperti mengajar, penelitian, pemeriksaan akuntansi, serta lainnya yang berhubungan dengan pendidikan akuntansi.
·         Auditing
Auditing menyangkut suatu pemeriksaan pada catatan-catatan akuntansi secara bebas. Pemeriksaan akuntansi adalah jasa yang biasa diberikan oleh akuntan publik. Biasanya akuntan mengadakan pemeriksaan terhadap catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan suatu organisasi atau perusahaan.
·         Sistem Akuntansi (Accounting System)

Sistem akuntansi merupakan bidang khusus yang menangani perencanaan dan penerapan prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan data keuangan. Seorang akuntan system harus merencanakan suatu sestem yang memiliki unsure memeriksa dan mencocokan (checks and balances) untuk dapat menjaga harta perusahaan, dan mempunyai arus informasi yang efisien dan bermanfaat bagi manajemen. Ia juga memahami penggunaan dan kegunaan dari jenis-jenis alat pemrosesan data (data processing equipment)
HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
2.     HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
1.     Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
2.     Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
3.     Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
1.     Negara
2.     Individu
3.     Tahta Suci / vatican
4.     Palang Merah Internasional
5.     Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
2.     Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
  • Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
  • Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
  • Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
  • Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
  • Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
  • Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
  • penyelidikan
  • Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
  • perang dan tindakan bersenjata non perang
  • Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
  • Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain  dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
  • Blokade secara damai
  • intervensi
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL  TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan  melalui prosedur berikut :
1.     Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
2.     pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
3.     dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.


pengertian asuransi

Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda “assurantie” yang dalam hukum belanda disebut Verzekering yang berarti pertanggungan.  Dari Istilah assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung.
Banyak definisi tentang asuransi (konvensional). Sebagai contoh, menurut Robert I Mehr, asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian  dibagi dan di distribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Perbedaan tersebut adalah:

  1. Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masareversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
  6. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari danatabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.