HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan
subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur
hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari
negara lain (hukum antar bangsa)
2. HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara
yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
1. Asas Teritorial, Menurut asas ini,
negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam
wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan, menurut asas ini
setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari
nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara
tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
3. Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini
negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang
bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
1. Negara
2. Individu
3. Tahta Suci / vatican
4. Palang Merah Internasional
5. Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek
hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1. Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya
hukum suatu negara.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri
dari :
- Perjanjian
Internasional, (traktat/Treaty)
- Kebiasaan-kebiasaan
internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas
umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
- Yurisprudency,
yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap
- Doktrin,
yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah
Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal
membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur
(Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/
Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di
berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore
yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea
selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara
dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah
perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang
memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003
dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan
pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu
:
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
- Arbitrasi.
arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada
orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak
untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
- Penyelesaian
Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan
yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan
memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International
Court of Justice, yang
berkedudukan di Denhag Belanda.
- Negosiasi
(perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
- penyelidikan
- Penyelesaian
di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
- perang
dan tindakan bersenjata non perang
- Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam
oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak
pantas.
- Tindakan-tindakan
pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu
negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan
melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
- Blokade
secara damai
- intervensi
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB
yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih
dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan
hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk
memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan
kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan
kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM
Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat
dilakukan melalui prosedur berikut :
1. Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau
melalui lembaga HAM internasional lainnya.
2. pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
3. dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan
pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.