Kata Asuransi berasal
dari bahasa Belanda “assurantie” yang dalam hukum belanda disebut Verzekering
yang berarti pertanggungan. Dari Istilah
assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde
bagi tertanggung.
Banyak definisi tentang
asuransi (konvensional). Sebagai contoh, menurut Robert I Mehr, asuransi adalah
suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang
beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang
dapat diprediksi tersebut kemudian
dibagi dan di distribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit
dalam gabungan tersebut.
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah
Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling
melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan
syariah.
tujuh perbedaan mendasar
antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
Perbedaan tersebut adalah:
- Asuransi syari'ah memiliki Dewan
Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan
pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan
dalam asuransi konvensional.
- Akad yang dilaksanakan pada
asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi
konvensional berdasarkan jual beli
- Investasi dana pada asuransi
syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada
asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan
perhitungan investasinya
- Kepemilikan dana pada asuransi
syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah
untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari
nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas
menentukan alokasi investasinya.
- Dalam mekanismenya, asuransi
syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat
pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat
melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masareversing
period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali
sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
- Pembayaran klaim pada asuransi
syari'ah diambil dari danatabarru' (dana kebajikan) seluruh
peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang
akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi
musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan
dari rekening dana perusahaan.
- Pembagian keuntungan pada
asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip
bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi
konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar