Senin, 30 Desember 2013



Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai ISlam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah
Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. stem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan"]. Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

Minggu, 29 Desember 2013



Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Edwin B. Flippo Manajemen Sumber Daya Manusia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pelepasan sumber daya manusia agar tercapai berbagai tujuan individu, organisasi dan masyarakat

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Marwansyah (2010:3), manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai pendayagunaan sumber daya manusia di dalam organisasi, yang dilakukan melalui fungsi-fungsi perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen dan seleksi, pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir, pemberian kompensasi dan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hubungan industrial

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Mary Parker Follett Manajemen Sumber Daya Manusia adalah suatu seni untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi melalui pengaturan orang-orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaanpekerjaan itu sendiri.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Hasibuan (2003, h. 10), adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. Manajemen Sumber Daya Manusia adalah bidang manajemen yang khusus mempelajari hubungan dan peranan manajemen manusia dalam organisasi perusahaan. Unsur MSDM adalah manusia yang merupakan tenaga kerja pada perusahaan. Dengan semikian, fokus yang dipelajari MSDM ini hanyalah masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja manusia saja.

Manajemen Sumber daya manusia sering disebut juga dengan manajemen personalia. Manajemen personalia merupakan proses manajemen yang diterapkan terhadap personalia yang ada di organisasi. Menurut Flippo (1994:5), manajemen personalia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan kerja dengan sumber daya manusia untuk mencapai sasaran perorangan, organisasi, dan masyarakat.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Sastrohadiwiryo (2002) menggunakan istilah manajemen tenaga kerja sebagai pengganti manajemen sumber daya manusia. Menurutnya, manajemen tenaga kerja merupakan pendayagunaan, pembinaan, pengaturan, pengurusan, pengembangan unsur tenaga kerja, baik yang berstatus sebagai buruh, karyawan, maupun pegawai dengan segala kegiatannya dalam usaha mencapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya, sesuai dengan harapan usaha perorangan, badan usaha, perusahaan, lembaga, maupun instansi.


Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Henry Simamora MSDM adalah sebagai pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balasan jasa dan pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok bekerja. MSDM juga menyangkut desain dan implementasi system perencanaan, penyusunan personalia, pengembangan karyawan, pengeloaan karir, evaluasi kerja, kompensasi karyawan dan hubungan perburuhan yang mulus.



Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Mutiara S. Panggabean MSDM adalah proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pimpinan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis pekerjaan, evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembngan, kompensasi, promosi dan pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dari definisi di atas, menurut Mutiara S. Panggabaean bahwa, kegiatan di bidang sumber daya manusia dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu dari sisi pekerjaan dan dari sisi pekerja.
Dari sisi pekerjaan terdiri dari analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari sisi pekerja meliputi kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, pelatihan dan pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan kerja.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Hadari Nawawi (2003:42), mengemukakan bahwa MSDM adalah : “Proses mendayagunakan manusia sebagai tenaga kerja secara manusiawi agar potensi fisik dan psikis yang dimiliki berfungsi maksimal bagi tercapainya tujuan perusahaan”.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Fustino Cardoso Gomes (2002:3), memberikan pengartian yang berbeda, bahwa MSDM adalah : “Suatu gerakan pengakuan terhadap pentingnya unsur manusia sebagai sumber daya yang cukup potensial yang perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi organisasi dan bagi pengembangan dirinya”.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut M.Manullang (2004:198), adalah sebagai berikut : “Manajemen Sumber Daya Manusia adalah seni dan ilmu pengadaan, pengembangan dan pemanfaatan SDM sehingga tujuan perusahaan dapat direalisasikan secara daya guna dan kegairahan kerja dari semua kerja”.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Mathis dan Jackson (2006, h.3) adalah rancangan sistem-sistem formal dalam sebuah organisasi untuk memastikan penggunaan bakat manusia secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan organisasi.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Achmad S. Rucky MSDM adalah penerapan secara tepat dan efektif dalam proses akusis, pendayagunaan, pengemebangan dan pemeliharaan personil yang dimiliki sebuah organisasi secara efektif untuk mencapai tingkat pendayagunaan sumber daya manusia yang optimal oleh organisasi tersebut dalam mencapai tujuan-tujuannya.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Fisher et.al (1993,h.5) mendefinisikan : Human Resources Management (HRM) involves all management decisions and practices that directly affect or influence the people, or human resources who work for the organization. (MSDM melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang berdampak langsung atau berpengaruh ke semua orang, atau sumber daya manusia yang bekerja bagi organisasi).

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Gary Dessler (1997,h.2) adalah kebijakan dari praktik yang dibutuhkan seseorang untuk menjalankan aspek “orang” atau SDM dari posisi seorang manajemen, meliputi perekrutan, penyaringan, pelatihan, pengimbalan dan penilaian.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut The Chartered Institute of Personnel and Development (CIPD) dalam Mullins (2005) dinyatakan : The design, implementation and maintenance of strategies to manage people for optimum business performance including the development of policies and process to support these strategies. (strategi perancangan, pelaksanaan dan pemeliharaan untuk mengelola manusia untuk kinerja usaha yang optimal termasuk kebijakan pengembangan dan proses untuk mendukung strategi).

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut M.T.E. Hariandja  (2002, h 2), Manajemen Sumber Daya Manusia yang sering juga disebut dengan manajemen personalia oleh para penulis didefinisikan secara berbeda.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Gouzali Saydam  (2000, h. 4), Manajemen Sumber Daya Manusia terdiri dari dua kata yaitu : manajemen dan sumber daya manusia. Manajemen berasal dari kata to manage yang berarti mengelola, menata, mengurus, mengatur atau mengendalikannya. Dengan demikian manajemen pada dasarnya dapat diterjemahkan menjadi pengelolaan, penataan, pengurusan, pengaturan atau pengendalian. Sedangkan sember daya manusia semula merupakan terjemahan dari human recources. Namun ada pula para ahli yang menyamakan SDM dengan manpower atau tenaga kerja, bahkan sebagian orang menyetarakan pengertian SDM dengan personnel (personalia, kepegawaian dan sebagainya). 

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Veithzal Rivai (2003, h 1), Manajemen Sumber Daya Manusia  merupakan salah satu bidang dari manajemen umum yang meliputi segi-segi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Proses ini terdapat dalam fungsi atau bidang produksi, pemasaran, keuangan, maupun kepegawaian. Karena sumber daya manusia dianggap semakin penting perannya dalam pencapaian tujuan perusahaan, maka berbagai pengalaman dan hasil penelitian dalam bidang SDM dikumpulkan secara sistematis dalam apa yang disebut manajemen sumber daya manusia. Istilah “manajemen” sempunyai arti sebagai kumpulan pengetahuan tentang bagaimana seharusnya memanage (mengelola) sumber daya manusia.

mekanisme pasar menurut pandangan islam


A.   PENGERTIAN MEKANISME PASAR
Mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang(jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta). Teori ekonomi standar mengatakan bahwa meskipun pengaruh kelembagaan selain free market bisa saja menghasilkan alokasi yang efisien dan optimal. Dengan kata lain, jika pasar tidak eksis, alokasi sumber daya tidak akan terjadi secara efisien dan optimal. Dalam beberapa hal, mekanisme pasar tidak bisa bekerja secara optimal pada beberapa sumber daya alam.
 B. PENGERTIAN MEKANISME PASAR DALAM EKONOMI ISLAM
Berbicara mengenai mekanisme pasar dalam dasar hukum Islam yang pertama
yaitu al Qur’an, tentu saja al Qur’an sebagai dasar filosofi hidup manusia tidak
memberikan atura secara jelas tentang apa itu mekanisme pasar. Namun demikian
sebagai manusia yang dilengkapi akal maka kita akan dapatkan aturan main tentang
pasar yaitu seperti apa yang tersebut dalam al Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 29,
sebagai berikut:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu
membunuh dirimu
; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.(29)
M. Quraish Shihab dalam tafsirnya al-Misbah menafsirakan ayat tersebut
(QS. An-Nisa (4): 29) sebagai berikut. Dalam konteks ekonomi, ayat tersebut
menyebutkan beberapa prinsip penting dalam berekonomi. Pertama adalah kata
yangdimaksud adalah harta yang beredardalam masyarakat.
Kedua adalah  yakni pelanggaran terhadap ketentuan agama atau persyaratan
yang disepakati. Dalam konteks ini, Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Kaum
muslimin sesuai dengan (harus menepati) syarat-syarat yang mereka sepakati, selama
tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”.
 Dan selanjutnyaadalah kata yang mengharuskan adanya kerelaan kedua belah pihak yaitu prinsip‘an
taradhin minkum. Walaupun kerelaan adalah hal yang tersembunyi di dalam hati,
tetapi indikator dan tanda-tandanya dapat terlihat. Ijab dan kabul, atau apa saja
yang dikenal dalam adat kebiasaan sebagai serah terima adalah bentuk-bentuk yang
digunakan hukum untuk menunjukkan kerelaan.
Dari tafsir ayat an Nisa (4):29 tersebut jelas apa yang menjadi prinsip dasar
aktifitas pasar. Selanjunya bagaimana pasar atau mekanisme pasar pada masa Nabi?

C. PASAR PADA MASA RASULULLAH MUHAMMAD SAW.
Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim
pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri
pada awalnya adalah seorang pebisnis,  demikian pula Khulafaurrasyidin dan
kebanyakan sahabat. Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah
SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari
masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas.
Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW
bergeser menjadi pengawas pasar atau[1]Al- muhtasib.
Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat
kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba
naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang
murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopilistik dan
monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Dalam
suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang
harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar,
sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT.
Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara
dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang
akan dituntut pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun
sebaliknya.Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan
Allah SWT bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama
suka serta nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas
yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran,
keterbukaan, dan keadilan.

D. PASAR DALAM PERSPEKTIF PEMIKIR MUSLIM
1. Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf  (731-798 M)
Pemikiran Abu Yusuf  tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya[1]Al-Kharaj
yang membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadipedoman Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia menyimpulkan bekerjanya
hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun
kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakana secara eksplisit. Selain itu
dalam bukunya secara implisit juga dijelaskan bahwa, harga bukan hanya ditentukan
oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan,
Abu Yusuf  mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut
mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu, penimbunan
atau penahanan suatu barang, atau lainnya.

2. Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)
Al-Ihya Ulumuddin[1]karya Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi,
termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia membicarakan barter dan
permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar,
termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam mempengaruhi
harga. Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam
istilah ekonomi modern disebut[1]double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu
pasar. Selain itu Al-Ghazali juga telah memahami suatu konsep, yang sekarang kita
sebut elastisitas permintaan. Hal ini tampak jelas dari perkataaannya bahwa
mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan
meningkatkan volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan
keuntungan.

3. Pemikiran Ibn Taimiyah
Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan
melalui bukunya, yaitu[1]Al-Hisbah fi’l Al-Islam[1]dan[1]Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibn
Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga
yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakan dalam kerangka mekanisme pasar.
Secara umum, beliau telah menunjukanthe beauty of market(keindahan mekanisme
pasar sebagai mekanisme ekonomi). Beberapa faktor yang mempengaruhi
permintaaan dan kemudian tingkat harga adalah sebagai berikut:
• Keinginan orang terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.
• Jumlah orang yang meminta.
• Kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu. • Kualitas pembeli baranng tersebut.
• Jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Ibn Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi
karena mekanisme pasar yang bebas. Ia menolak segala campur tangan untuk
menekan atau menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas.

4. Mekanisme Pasat Menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)
Ibn Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun
ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia
lebih banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal
ini tentu saja berdeda dengan Ibn Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi
pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan normal.

Sabtu, 14 Desember 2013

PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH dan PERANCANAAN PEMASARAN BANK SYARIAH


PRODUK-PRODUK  BANK SYARIAH
            Bank syariah kini sudah tidak asing di telinga kita. Lembaga keuangan ini sudah menjamur dimana-mana, bukan hanya di Indonesia dan Negara muslim lainya tapi juga di Negara-negara non muslim lainnya seperti Singapura, Inggris, Denmark, Amerika, dan lain-lain. Bank syariah dan konvensional sangat berbeda dari segi prinsif maupun produk-produk yang disediakannya. Bank sayriah menganut prinsif bagi hasil dengan nasabahnya.
            Akan tetapi, dari segi pembagian jenis produk-produk bank syariah sama seperti bank konvesional lainnya. Yang mana secara garis Produk Bank syariah dapat di bagi menjadi 3 bagian yaitu :
a.      Produk penghimpun dana ( funding )
      Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk:
®  Tabungan,yaitu simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau invetasi dana     berdasarkan mudharabah
® Deposito; yaitu investasi dana berdasarkan akad mudharabah yangmana hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad.
® Giro;simpana berdsarkan akad wadi’ah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro dan lain-lain.
      Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi ah dan mudharabah
.
1.      Prinsip wadi’ah
            Wadiah berasal dari kata Al-Wadi’ah yang berarti titipan murni (amanah) dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan adalah wadi ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ahdhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam   wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang diterapkan dalam produk giro perban­kan ini juga disifati dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak seba­gai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami.

                                                                                                            2
Keuntungan umum dari produk ini adalah:                                                   
-          Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu intensif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan dimuka.
-          Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
-          Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
-          Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan syari’ah.

2. prinsip mudharabah
            Dalam istilah fikih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.
Dalam pelaksanaan Mudharrabah, penyimpan dana bertindak sebagai shahibul maal ( pemilik modal) dan Bank sebagai muharib (pengelola). Kemudian Bank melakukan penyaluran pembiyayan kepada nasabah peminjam yang membutuhkan dengan menggunkan dana yang diperoleh tersebut .
Rukun mudharabah terpenuhi sempurna jika (ada mudharib atau pengelola, ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
   3
3.      Akad pelengkap
            Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, bia¬sanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini ti¬dak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan un¬tuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluar¬kan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melaku­kan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.

b.      Produk penyaluran dana ( financing )
      Pembiayaan atau financing ialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
Adapun secara garis besar pembiayaan dapat dibagi dua jenis,yaitu :
1.      Pembiayaan Konsumtif
2.      Pembiayaan produktif
Sedangkan garis besar produk pembiayaan kepada nasabah yaitu:

1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
            Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah
            Murabahah (al ba’i bi tsaman ajil) lebih dikenal dengan murabahah, yang berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli dimana bank menyebutkan jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank ditambah keuntungan (margin).
Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman al
                                                                                                            4
 muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan langsung setelah akad, sementara pembayarannya dilakukan secara tangguh atau cicilan.
b. Pembiayaan salam ( Bai’ as-salam)
            Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan dikemudian hari, sementara pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual. Dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Pelaksanaa bai’ as-salam harus memenuhi sejumlah rukunberikut ini:
®muslam (pembeli)
®muslam illaih (penjual)
®modal(uang)
®muslam fiihi (barang)
®sighat(ucapan) 
c. Pembiayaan Istishna’
            Produk istishna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Ketentuan untuk pembiayaan istishna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, ukuran, mutu, dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan ditanggung nasabah.

2. Prinsip Sewa (Ijarah)
            Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi, pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli, objek transaksinya adalah barang, pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya pada nasabah. Karena itu dalam perbankan syari’ah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik(sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.






                                                                                                            5
3. Prinsip Bagi Hasil
            Produk pembiayaan syari’ah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:
a. Pembiayaan Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah).Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b. Pembiayaan mudharabah
            Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih, dimana pemilik modal (shahib al maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib)dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam padua kontribusi 100% modal kas dari shahib al maal dan keahlian mudharib.
Sebagai orang kepercayaan mudharib atau pengelola harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Perbedaan dasar dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.
Musyarakah dan mudharabah dalam literature fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan( uqud al amanah) yang menurut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran islam.

4. Akad pelengkap
            Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
Uraian berikut ini akan membahas akad-akad pelengkap,yaitu:
1.      Hiwalah (Alih Utang Piutang)
            Hawalah Adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Tujuan fasilitas hiwalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Contohnya  FACTORING & POST DATEDCHECK                                                                               6
2. Rahn (gadai)
            Rahn adalah menahan salah satu harta si peminjam sebagai atas pinjaman yang diterima.
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:
-          Milik nasabah sendiri
-          Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar
-          Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank
Atas izin bank nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan  rusak atau cacat, nasabah harus bertanggung jawab.
3. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Apikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu:
1.                Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan     melunasinya sebelum keberangkatannya kehaji.
2.    Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syari’ah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui         ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
3.    Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan                             bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan                                  skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
4.    Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan                       fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank,            pengurus bank akan mengembalikan dana pinjaman itu secara cicilan      melalui pemotongan    gajinya.
4.  Wakalah (perwakilan)
            Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila, nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer, dan lain-lain.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena nasabah, menjadi tanggung jawab nasabah.
5. Kafalah (Garansi Bank)
            Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai).                                                                                       7
Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.

c.       Produk yang berkaitan dengan jasa ( service )  
       Selain menjalankan fungsinya sebagai penghubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank syari’ah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa:
1. Sharf ( Jual Beli Valuta Asing)
      Pada prinsipnya jual beli valuta asing, sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannnya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valas ini.
Adapun rukun sharf adalah:
®penjual
® pembeli
® mata uang yang diperjual-belikan
®nilai tukar
2.    Wadi’ah (titipan)
   Aplikasi perbankan wadi’ah yad al-amanah adalah penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) sebagai sarana penitipan barang berharga nasabah.


Perancanaan Pemasaran Bank Syariah
Pada saat ini, perkembangan perbankan syariah sebagai bagian dari aplikasi sistem ekonomi syariah di Indonesia telah memasuki babak baru. Pertumbuhan industri perbankan syariah telah bertransformasi dari hanya sekedar memperkenalkan suatu alternatif praktik perbankan syariah menjadi bagaimana bank syariah menempatkan posisinya sebagai pemain utama dalam percaturan ekonomi di tanah air. Bank syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pilihan utama dan pertama bagi nasabah dalam pilihan transaksi mereka. Hal itu ditunjukkan dengan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

A.    Analisis astrategi Bisnis Bank
Strategi  adalah ilmu perencanaan dan penentuan aarah operasi-operasi bisnis berskala besar, dan mampu menggerakan semua sumber daya perusahaan yang dapat menguntungkan dalam berbisnis.
1.      Analisis Diversifikasi dan Diferensisasi
Diversifikasi ialah usaha memperluas macam barang yang akan dijual.                                                                                       8
 Diversifikasi harus melewati 3 tahap analisis yaitu Analisis kemenarikan pasar, analisis Biaya masuk,dan analisis peluang. Sedangkan Difernsisasi ialah salah satu strategi yang berarti perusahaan menambahjan/mengurangi suatu item tertentu pada produk untuk menjadikan produk tersebut berbeda dengan yang lain.
Artinya, Bank cenderung mengaplikasikannya pada produk dan jasa yang sangat tinggi.
2.      Analisis persaingan
Industri perbankaan Indonesia cenderung bersifat Monopolistik. Artinya, produk dan jasa bersifat heterogen, yang biasanya dipngaruh oleh faktor aset dan modal.
3.      Analisis kebijakan Harga

B.     Perencanaan Pemasaran
Pemasaran adalah aktivitas, kumpulan institusi, dan proses menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan dan mempertukarkan barang yang memiliki value (nilai tambah) bagi konsumen, klien, partner dan masyarakat luas. Sedankan Rencana pemasaran lebih dititik eratkan pada produk/pasar agar dapat meperoleh sasaran/tujuan produk dalam pasar.Isi rencana pemasaran paling sedikit harus berisi rangkuman pimpinan,situasi pemasaran saat ini, analisis peluang dan masalah,sasara, strategi pemasaran,program kegiatan, anggaran labarugi dan pengendalian.

C.    Perencanaan Pemasaran Jenjang Korporasi
Dalam mengembangkan sasaran jenjang korporasi, setiap perusahaan biasanya menentukan salah satu kombinasi dari beberapa alternatif beriut:
®kedudukan dalam pasar
®Inovasi dan produktifitas
®sumber daya fisik dan finasial
®profitabilitas
®prestasi dan pengembangan majerial dan karyawan
®tanggung jawab sosial.

D.    Visi dan Misi Korporasi
Visi  menguraikan produk, pasar, teknologi,dan pengelolaan terbaik yang diterapkan korporasi. Sedangkan misi merupakan operasionalisasi  visi yang menekankan pengembangan SDM,struktur Keuangan yang kokoh, efsinesi, kepuasan pelanggan, bertanggung jawab dan perusahaan yang berorientasi kepada akhirat juga.
                                                                                                         9
E.     Membangun Strategi  Unit Bisnis
F.     Perencanaan Pemasaran Jenjang Unit Bisnis
Peran pemasaran yang harus dijalankan jenjang unit bisnis stratejik adalah sbagai berikut:
1.      Memikirkan-menyelesaikan masalah-masalah yang ada seperti bagaimana mencapai keunggulan pada produk pasar, poduk apa yang harus ditawarkan, bagaimana cara mendistribusikan dan lain-lain.
2.      Menentukan segmentasi pasar,menentukan pasar sasaran dan memposisikan produk di bisnis tertentu.
3.      Memutuskan kapan dan bagaimana cara melakukan keitraan bisnis
4.      Mrumuskan strategi pemasaran untuk membantu pengembangan strategi unit bisnis.
G.    Proses Perencanaan Strtegi Unit Bisnis
1.      Evaluasi status- Posisi sekarang
2.      Merumuskan sasaran-Tujuan
3.      Menilai peluang bisnis
4.      Analisis lingkungan pemasaran( ekstrnal & internal)
5.      Merumuskan strategi
6.      Merumuskan Program
7.      Pelaksanaan dan pengendalian
H.    Perencanaan pemasaran jenjang Fungsional
Merupakan pelaksanaan yang terdiri atas riset dan pengembangan, keuangan, produksi operasi,pemasaran, SDM yang dapat mendukung strategi pemasaran yang dirancang pada jenjang unit bisnis.
Pada umumnya, perusahaan melakukan hal berikut ini:
1.      Membuat program yang rinci,jelas dan lengkap, tetapi mudah dilaksanakan.
2.      Mengimplementasikan program tawaran produk dan layanan yang dapat diterima pasar dengan cepat,
3.      Membangun dan menguatkan kepastian implementasi dan penyesuaian program dalam menghadapi perubahan pasar, yang secara langsung mempengaruhi kesesuaian bauran pemasaran
4.      Membuat probabilitas ukuran terhadap capaian target yang rasional berdasarkan kondisi rill dan kemungkinan perubahan pasar, ekonomi makro, dantingkat persaingan setiap produk dalam industri ang sama.
Lengkapi semua mitra internal dan tim marketing dengan kekuatan spiritual.