Senin, 02 Desember 2013



PENGERTIAN,DASAR HUKUM DAN PERBEDAAN EKONOMI SYARIAH
A. Berikut pengertian ekonomi Islam menurut beberapa ahli, untuk memperdalam pemaknaan pembaca akan pengertian ekonomi Islam yang saya ambil dari berbagai sumber.
1. Umer Chapra
Ekonomi Islam merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang sesuai dengan al–‘iqtisad al–syariah atau tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbngan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jalinan moral dari masyarakat.
2. Yusuf Qardhawi.
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang didasarkan pada ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah SWT dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah SWT.

3. S.M. Hasanuzzaman
Ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah SWT dan masyarakat.
4. Muhammad Abdul Mannan
 Dalam bukunya Islamic Economics, Theory and Practice, Mengatakan, “Ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.”
5. Khursid Ahmad
Ekonomi Islam adalah suatu upaya sistematis yang mencoba untuk memahami permasalahan dalam ekonomi serta perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari perspektif Islam.
6. Muhammad Nejatullah ash-Shiddiqi
Ekonomi Islam adalah respons atau tanggapan dari para pemikir Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (ijtihad dan pengalaman).
7. Akram Khan
Ekonomi islam tepatnya ilmu ekonomi Islam bertujuan untuk melakukan kajian (studi) terhada kebahagiaan hidup manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar kerjasama dan partisipasi.
8. M.M. Metwally,
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas.
9. Ziauddin Ahmad
Ekonom Pakistan ini merumuskan bahwa ekonomi Islam pada hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridha-Nya.
10. M. Syauqi Al-Faujani
Ekonomi Islam merupakan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.

B.   Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi dalam Islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi dalam Islam. Beberapa dasar hukum islam tersebut diantaranya adalah sebagai berikut,

1)    Al-Quran
Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi dalam Islam karena Al-Quran merupakan ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat dalam Al-Quran merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang bersumber pada hukum Islam. Diantaranya terdapat pada QS. Fuskilat: 42, QS. AzZumar: 27, QS. Al-Hasy: 22.

2)    Hadist dan Sunnah
Pengertian Hadist dan Sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi dalam Islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.

3)    Ijma’
Ijma’ adalah sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan zaman. Ijma’ adalah konsensus baik dari masyarakat maupun cendekiawan agama, dengan berdasar pada Al-Quran sebagai sumber hukum utama.

4)    Ijtihad atau Qiyas
Merupakan sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, di mana masalah tersebut tidak disebut secara rinci dalam hukum Islam. Dangan menunjuk beberapa ketentuan yang ada, maka ijtihad berperan untuk membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al-Quran dan Hadist sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.

C. perbedaan antara sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme dengan sistem ekonomi islam dapat diterangkan dengan tabel dibawah ini :
Ekonomi Islam
Ekonomi Kapitalis
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
Bersumber dari pikiran dan pengalaman manusia
Berpandangan dunia holistik
Berpandangan dunia sekuler
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat nisbi
Kepemilikan individu terhadap modal/uang bersifat mutlak
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
Mekanisme pasar dibiarkan bekerja sendiri
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
Kompetisi usaha bersifat bebas dan melahirkan monopoli
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal
Kesejahteraan bersifat jasadiah
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal
Motif mencari keuntungan diakui tanpa ada batasan yang berlaku
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
Pemerintah sebagai penonton pasif yang netral dalam kegiatan ekonomi
Pemberlakuan distribusi pendapatan
Tidak dikenal distribusi pendapatan secara merata

Ekonomi Islam
Ekonomi Sosialis
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
Bersumber dari hasil pikiran manusia filsafat dan pengalaman
Berpandangan dunia holistik
Berpandangan dunia sekuler ekstrim atau atheis
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat nisbi
Membatasi bahkan menghapuskan kepemilikan individu atas modal
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
Perekonomian dijalankan lewat perencanaan pusat oleh negara
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
Tidak berlaku mekanisme harga melainkan disesuaikan dengan kegunaan barang bagi masyarakat
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal
Negara berperan sebagai pemilik, pengawas, dan penguasa utama perekonomian
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal
Tidak mengakui motif mencari keuntungan
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
Pemerintah mengambil alih semua kegiatan ekonomi
Pemberlakuan distribusi pendapatan
Menyamakan penghasilan dan pendapatan individu

1 komentar:

  1. How to use 2xbet korean code 2021 - Legalbet.co.kr
    How 1xbet giriş to use 2xbet korean code 2021 - Legalbet.co.kr.

    BalasHapus