Sabtu, 14 Desember 2013

PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH dan PERANCANAAN PEMASARAN BANK SYARIAH


PRODUK-PRODUK  BANK SYARIAH
            Bank syariah kini sudah tidak asing di telinga kita. Lembaga keuangan ini sudah menjamur dimana-mana, bukan hanya di Indonesia dan Negara muslim lainya tapi juga di Negara-negara non muslim lainnya seperti Singapura, Inggris, Denmark, Amerika, dan lain-lain. Bank syariah dan konvensional sangat berbeda dari segi prinsif maupun produk-produk yang disediakannya. Bank sayriah menganut prinsif bagi hasil dengan nasabahnya.
            Akan tetapi, dari segi pembagian jenis produk-produk bank syariah sama seperti bank konvesional lainnya. Yang mana secara garis Produk Bank syariah dapat di bagi menjadi 3 bagian yaitu :
a.      Produk penghimpun dana ( funding )
      Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk:
®  Tabungan,yaitu simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau invetasi dana     berdasarkan mudharabah
® Deposito; yaitu investasi dana berdasarkan akad mudharabah yangmana hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad.
® Giro;simpana berdsarkan akad wadi’ah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro dan lain-lain.
      Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi ah dan mudharabah
.
1.      Prinsip wadi’ah
            Wadiah berasal dari kata Al-Wadi’ah yang berarti titipan murni (amanah) dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan adalah wadi ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ahdhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam   wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang diterapkan dalam produk giro perban­kan ini juga disifati dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak seba­gai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami.

                                                                                                            2
Keuntungan umum dari produk ini adalah:                                                   
-          Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu intensif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan dimuka.
-          Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
-          Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
-          Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan syari’ah.

2. prinsip mudharabah
            Dalam istilah fikih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.
Dalam pelaksanaan Mudharrabah, penyimpan dana bertindak sebagai shahibul maal ( pemilik modal) dan Bank sebagai muharib (pengelola). Kemudian Bank melakukan penyaluran pembiyayan kepada nasabah peminjam yang membutuhkan dengan menggunkan dana yang diperoleh tersebut .
Rukun mudharabah terpenuhi sempurna jika (ada mudharib atau pengelola, ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
   3
3.      Akad pelengkap
            Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, bia¬sanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini ti¬dak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan un¬tuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluar¬kan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melaku­kan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.

b.      Produk penyaluran dana ( financing )
      Pembiayaan atau financing ialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
Adapun secara garis besar pembiayaan dapat dibagi dua jenis,yaitu :
1.      Pembiayaan Konsumtif
2.      Pembiayaan produktif
Sedangkan garis besar produk pembiayaan kepada nasabah yaitu:

1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
            Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah
            Murabahah (al ba’i bi tsaman ajil) lebih dikenal dengan murabahah, yang berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli dimana bank menyebutkan jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank ditambah keuntungan (margin).
Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman al
                                                                                                            4
 muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan langsung setelah akad, sementara pembayarannya dilakukan secara tangguh atau cicilan.
b. Pembiayaan salam ( Bai’ as-salam)
            Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan dikemudian hari, sementara pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual. Dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Pelaksanaa bai’ as-salam harus memenuhi sejumlah rukunberikut ini:
®muslam (pembeli)
®muslam illaih (penjual)
®modal(uang)
®muslam fiihi (barang)
®sighat(ucapan) 
c. Pembiayaan Istishna’
            Produk istishna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Ketentuan untuk pembiayaan istishna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, ukuran, mutu, dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan ditanggung nasabah.

2. Prinsip Sewa (Ijarah)
            Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi, pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli, objek transaksinya adalah barang, pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya pada nasabah. Karena itu dalam perbankan syari’ah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik(sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.






                                                                                                            5
3. Prinsip Bagi Hasil
            Produk pembiayaan syari’ah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:
a. Pembiayaan Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah).Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b. Pembiayaan mudharabah
            Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih, dimana pemilik modal (shahib al maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib)dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam padua kontribusi 100% modal kas dari shahib al maal dan keahlian mudharib.
Sebagai orang kepercayaan mudharib atau pengelola harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Perbedaan dasar dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.
Musyarakah dan mudharabah dalam literature fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan( uqud al amanah) yang menurut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran islam.

4. Akad pelengkap
            Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
Uraian berikut ini akan membahas akad-akad pelengkap,yaitu:
1.      Hiwalah (Alih Utang Piutang)
            Hawalah Adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Tujuan fasilitas hiwalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Contohnya  FACTORING & POST DATEDCHECK                                                                               6
2. Rahn (gadai)
            Rahn adalah menahan salah satu harta si peminjam sebagai atas pinjaman yang diterima.
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:
-          Milik nasabah sendiri
-          Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar
-          Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank
Atas izin bank nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan  rusak atau cacat, nasabah harus bertanggung jawab.
3. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Apikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu:
1.                Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan     melunasinya sebelum keberangkatannya kehaji.
2.    Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syari’ah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui         ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
3.    Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan                             bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan                                  skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
4.    Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan                       fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank,            pengurus bank akan mengembalikan dana pinjaman itu secara cicilan      melalui pemotongan    gajinya.
4.  Wakalah (perwakilan)
            Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila, nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer, dan lain-lain.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena nasabah, menjadi tanggung jawab nasabah.
5. Kafalah (Garansi Bank)
            Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai).                                                                                       7
Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.

c.       Produk yang berkaitan dengan jasa ( service )  
       Selain menjalankan fungsinya sebagai penghubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank syari’ah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa:
1. Sharf ( Jual Beli Valuta Asing)
      Pada prinsipnya jual beli valuta asing, sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannnya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valas ini.
Adapun rukun sharf adalah:
®penjual
® pembeli
® mata uang yang diperjual-belikan
®nilai tukar
2.    Wadi’ah (titipan)
   Aplikasi perbankan wadi’ah yad al-amanah adalah penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) sebagai sarana penitipan barang berharga nasabah.


Perancanaan Pemasaran Bank Syariah
Pada saat ini, perkembangan perbankan syariah sebagai bagian dari aplikasi sistem ekonomi syariah di Indonesia telah memasuki babak baru. Pertumbuhan industri perbankan syariah telah bertransformasi dari hanya sekedar memperkenalkan suatu alternatif praktik perbankan syariah menjadi bagaimana bank syariah menempatkan posisinya sebagai pemain utama dalam percaturan ekonomi di tanah air. Bank syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pilihan utama dan pertama bagi nasabah dalam pilihan transaksi mereka. Hal itu ditunjukkan dengan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

A.    Analisis astrategi Bisnis Bank
Strategi  adalah ilmu perencanaan dan penentuan aarah operasi-operasi bisnis berskala besar, dan mampu menggerakan semua sumber daya perusahaan yang dapat menguntungkan dalam berbisnis.
1.      Analisis Diversifikasi dan Diferensisasi
Diversifikasi ialah usaha memperluas macam barang yang akan dijual.                                                                                       8
 Diversifikasi harus melewati 3 tahap analisis yaitu Analisis kemenarikan pasar, analisis Biaya masuk,dan analisis peluang. Sedangkan Difernsisasi ialah salah satu strategi yang berarti perusahaan menambahjan/mengurangi suatu item tertentu pada produk untuk menjadikan produk tersebut berbeda dengan yang lain.
Artinya, Bank cenderung mengaplikasikannya pada produk dan jasa yang sangat tinggi.
2.      Analisis persaingan
Industri perbankaan Indonesia cenderung bersifat Monopolistik. Artinya, produk dan jasa bersifat heterogen, yang biasanya dipngaruh oleh faktor aset dan modal.
3.      Analisis kebijakan Harga

B.     Perencanaan Pemasaran
Pemasaran adalah aktivitas, kumpulan institusi, dan proses menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan dan mempertukarkan barang yang memiliki value (nilai tambah) bagi konsumen, klien, partner dan masyarakat luas. Sedankan Rencana pemasaran lebih dititik eratkan pada produk/pasar agar dapat meperoleh sasaran/tujuan produk dalam pasar.Isi rencana pemasaran paling sedikit harus berisi rangkuman pimpinan,situasi pemasaran saat ini, analisis peluang dan masalah,sasara, strategi pemasaran,program kegiatan, anggaran labarugi dan pengendalian.

C.    Perencanaan Pemasaran Jenjang Korporasi
Dalam mengembangkan sasaran jenjang korporasi, setiap perusahaan biasanya menentukan salah satu kombinasi dari beberapa alternatif beriut:
®kedudukan dalam pasar
®Inovasi dan produktifitas
®sumber daya fisik dan finasial
®profitabilitas
®prestasi dan pengembangan majerial dan karyawan
®tanggung jawab sosial.

D.    Visi dan Misi Korporasi
Visi  menguraikan produk, pasar, teknologi,dan pengelolaan terbaik yang diterapkan korporasi. Sedangkan misi merupakan operasionalisasi  visi yang menekankan pengembangan SDM,struktur Keuangan yang kokoh, efsinesi, kepuasan pelanggan, bertanggung jawab dan perusahaan yang berorientasi kepada akhirat juga.
                                                                                                         9
E.     Membangun Strategi  Unit Bisnis
F.     Perencanaan Pemasaran Jenjang Unit Bisnis
Peran pemasaran yang harus dijalankan jenjang unit bisnis stratejik adalah sbagai berikut:
1.      Memikirkan-menyelesaikan masalah-masalah yang ada seperti bagaimana mencapai keunggulan pada produk pasar, poduk apa yang harus ditawarkan, bagaimana cara mendistribusikan dan lain-lain.
2.      Menentukan segmentasi pasar,menentukan pasar sasaran dan memposisikan produk di bisnis tertentu.
3.      Memutuskan kapan dan bagaimana cara melakukan keitraan bisnis
4.      Mrumuskan strategi pemasaran untuk membantu pengembangan strategi unit bisnis.
G.    Proses Perencanaan Strtegi Unit Bisnis
1.      Evaluasi status- Posisi sekarang
2.      Merumuskan sasaran-Tujuan
3.      Menilai peluang bisnis
4.      Analisis lingkungan pemasaran( ekstrnal & internal)
5.      Merumuskan strategi
6.      Merumuskan Program
7.      Pelaksanaan dan pengendalian
H.    Perencanaan pemasaran jenjang Fungsional
Merupakan pelaksanaan yang terdiri atas riset dan pengembangan, keuangan, produksi operasi,pemasaran, SDM yang dapat mendukung strategi pemasaran yang dirancang pada jenjang unit bisnis.
Pada umumnya, perusahaan melakukan hal berikut ini:
1.      Membuat program yang rinci,jelas dan lengkap, tetapi mudah dilaksanakan.
2.      Mengimplementasikan program tawaran produk dan layanan yang dapat diterima pasar dengan cepat,
3.      Membangun dan menguatkan kepastian implementasi dan penyesuaian program dalam menghadapi perubahan pasar, yang secara langsung mempengaruhi kesesuaian bauran pemasaran
4.      Membuat probabilitas ukuran terhadap capaian target yang rasional berdasarkan kondisi rill dan kemungkinan perubahan pasar, ekonomi makro, dantingkat persaingan setiap produk dalam industri ang sama.
Lengkapi semua mitra internal dan tim marketing dengan kekuatan spiritual.                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar