PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH
Bank syariah kini
sudah tidak asing di telinga kita. Lembaga keuangan ini sudah menjamur
dimana-mana, bukan hanya di Indonesia dan Negara muslim lainya tapi juga di
Negara-negara non muslim lainnya seperti Singapura, Inggris, Denmark, Amerika,
dan lain-lain. Bank syariah dan konvensional sangat berbeda dari segi prinsif
maupun produk-produk yang disediakannya. Bank sayriah menganut prinsif bagi
hasil dengan nasabahnya.
Akan tetapi, dari
segi pembagian jenis produk-produk bank syariah sama seperti bank konvesional
lainnya. Yang mana secara garis Produk Bank syariah dapat di bagi menjadi 3
bagian yaitu :
a. Produk penghimpun dana ( funding )
Penghimpunan dana di bank syariah dapat
berbentuk:
® Tabungan,yaitu simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau invetasi dana berdasarkan mudharabah
® Deposito; yaitu investasi dana berdasarkan akad mudharabah yangmana hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad.
® Giro;simpana berdsarkan akad wadi’ah yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro dan lain-lain.
Prinsip operasional syariah yang
diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi ah dan mudharabah
.
1.
Prinsip
wadi’ah
Wadiah berasal dari kata Al-Wadi’ah yang
berarti titipan murni (amanah) dari
satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus
dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Prinsip Wadi’ah yang
diterapkan adalah wadi ah yad dhamanah yang diterapkan pada
produk rekening giro. Wadi’ahdhamanah berbeda dengan wadi’ah
amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada
prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan
dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank)
bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan
harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang
diterapkan dalam produk giro perbankan ini juga disifati dengan yad
dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana
nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai
yang dipinjami.
2
Keuntungan
umum dari produk ini adalah:
-
Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung
bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu intensif
untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan dimuka.
-
Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran
dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak
bertentangan dengan prinsip syari’ah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank
dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
-
Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya
administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
-
Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap
berlaku selama tidak bertentangan dengan syari’ah.
2. prinsip mudharabah
Dalam istilah fikih muamalah, mudharabah adalah
suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada
pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama
sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada,
akan ditanggung oleh si pemilik modal.
Dalam
pelaksanaan Mudharrabah, penyimpan dana bertindak sebagai shahibul maal
( pemilik modal) dan Bank sebagai muharib (pengelola). Kemudian Bank
melakukan penyaluran pembiyayan kepada nasabah peminjam yang membutuhkan dengan
menggunkan dana yang diperoleh tersebut .
Rukun
mudharabah terpenuhi sempurna jika (ada mudharib atau
pengelola, ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah,
dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan
berjangka dan deposito berjangka.
3.
Akad
pelengkap
Untuk
mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, bia¬sanya diperlukan juga akad
pelengkap. Akad pelengkap ini ti¬dak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan
un¬tuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti
biaya-biaya yang dikeluar¬kan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti
biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan
kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu,
seperti inkaso dan transfer uang.
b. Produk penyaluran dana ( financing )
Pembiayaan atau financing ialah pendanaan
yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata
lain pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan.
Adapun
secara garis besar pembiayaan dapat dibagi dua jenis,yaitu :
1.
Pembiayaan
Konsumtif
2.
Pembiayaan
produktif
Sedangkan garis besar produk pembiayaan kepada nasabah yaitu:
1. Prinsip
Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual beli dilaksanakan
sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat
keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang
dijual.
Transaksi
jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu
penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:
a.
Pembiayaan Murabahah
Murabahah (al ba’i bi tsaman ajil) lebih dikenal dengan
murabahah, yang berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah
transaksi jual beli dimana bank menyebutkan jumlah keuntungannya. Bank
bertindak sebagai penjual, nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli
bank ditambah keuntungan (margin).
Kedua
belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga
jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat
berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan
dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman al
4
muajjal). Dalam transaksi ini barang
diserahkan langsung setelah akad, sementara pembayarannya dilakukan secara
tangguh atau cicilan.
b.
Pembiayaan salam ( Bai’ as-salam)
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan
belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan dikemudian hari, sementara
pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli dan nasabah sebagai
penjual. Dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan
barang harus ditentukan secara pasti.
Pelaksanaa
bai’ as-salam harus memenuhi sejumlah rukunberikut ini:
®muslam
(pembeli)
®muslam
illaih (penjual)
®modal(uang)
®muslam
fiihi (barang)
®sighat(ucapan)
c.
Pembiayaan Istishna’
Produk istishna’ menyerupai produk
salam, tapi dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa
kali pembayaran. Ketentuan untuk pembiayaan istishna’ adalah spesifikasi barang
pesanan harus jelas seperti jenis, ukuran, mutu, dan jumlahnya. Harga jual yang
telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’ dan tidak boleh berubah
selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan
terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan ditanggung
nasabah.
2. Prinsip
Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya
perpindahan manfaat. Jadi, pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan
prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila
pada jual beli, objek transaksinya adalah barang, pada ijarah objek
transaksinya adalah jasa.
Pada
akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya pada nasabah.
Karena itu dalam perbankan syari’ah dikenal ijarah muntahhiyah
bittamlik(sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa
dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
5
3. Prinsip
Bagi Hasil
Produk pembiayaan syari’ah yang
didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:
a.
Pembiayaan Musyarakah
Bentuk
umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau
syarikah).Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang
bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara
bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana
mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang
berwujud maupun tidak berwujud.
b.
Pembiayaan mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama
antara dua atau lebih, dimana pemilik modal (shahib al maal) mempercayakan
sejumlah modal kepada pengelola (mudharib)dengan suatu perjanjian
pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam padua kontribusi
100% modal kas dari shahib al maal dan keahlian mudharib.
Sebagai
orang kepercayaan mudharib atau pengelola harus bertindak hati-hati dan
bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian.
Perbedaan dasar dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya
kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam
mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah
modal berasal dari dua pihak atau lebih.
Musyarakah
dan mudharabah dalam literature fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan( uqud
al amanah) yang menurut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung
keadilan. Karenanya masing-masing harus menjaga kejujuran untuk kepentingan
bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan
dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran islam.
4.
Akad pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan
pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah
pelaksanaan pembiayaan.
Uraian
berikut ini akan membahas akad-akad pelengkap,yaitu:
1.
Hiwalah
(Alih Utang Piutang)
Hawalah Adalah
pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya.
Tujuan
fasilitas hiwalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar
dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan
piutang. Contohnya FACTORING &
POST DATEDCHECK 6
2.
Rahn (gadai)
Rahn adalah menahan salah satu harta
si peminjam sebagai atas pinjaman yang diterima.
Tujuan
akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam
memberikan pembiayaan.
Barang
yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:
-
Milik nasabah sendiri
-
Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar
-
Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank
Atas
izin bank nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan
tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang
digadaikan rusak atau cacat, nasabah harus bertanggung jawab.
3.
Qardh
Qardh
adalah pinjaman uang. Apikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal,
yaitu:
1. Sebagai
pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan
untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya kehaji.
2.
Sebagai
pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit
syari’ah, dimana nasabah diberi
keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang
ditentukan.
3.
Sebagai
pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan
memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual
beli, ijarah, atau bagi hasil.
4.
Sebagai
pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya
kebutuhan pengurus bank, pengurus
bank akan mengembalikan dana pinjaman itu secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
4.
Wakalah (perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan
terjadi apabila, nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya
melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer, dan lain-lain.
Kelalaian
dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena
nasabah, menjadi tanggung jawab nasabah.
5.
Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan
tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat
mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini
sebagai rahn (gadai). 7
Bank
dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Untuk jasa-jasa ini,
bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
c. Produk yang berkaitan dengan jasa ( service )
Selain menjalankan fungsinya sebagai
penghubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana,
bank syari’ah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada
nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan
tersebut antara lain berupa:
1.
Sharf ( Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual beli valuta asing,
sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini,
penyerahannnya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil
keuntungan dari jual beli valas ini.
Adapun
rukun sharf adalah:
®penjual
®
pembeli
®
mata uang yang diperjual-belikan
®nilai
tukar
2.
Wadi’ah
(titipan)
Aplikasi perbankan wadi’ah
yad al-amanah adalah penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) sebagai sarana
penitipan barang berharga nasabah.
Perancanaan Pemasaran Bank Syariah
Pada saat ini, perkembangan perbankan syariah sebagai bagian dari
aplikasi sistem ekonomi syariah di Indonesia telah memasuki babak baru.
Pertumbuhan industri perbankan syariah telah bertransformasi dari hanya sekedar
memperkenalkan suatu alternatif praktik perbankan syariah menjadi bagaimana
bank syariah menempatkan posisinya sebagai pemain utama dalam percaturan
ekonomi di tanah air. Bank syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pilihan
utama dan pertama bagi nasabah dalam pilihan transaksi mereka. Hal itu
ditunjukkan dengan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di
Indonesia.
A.
Analisis
astrategi Bisnis Bank
Strategi adalah ilmu
perencanaan dan penentuan aarah operasi-operasi bisnis berskala besar, dan
mampu menggerakan semua sumber daya perusahaan yang dapat menguntungkan dalam
berbisnis.
1.
Analisis
Diversifikasi dan Diferensisasi
Diversifikasi ialah usaha memperluas macam barang yang akan dijual. 8
Diversifikasi harus melewati
3 tahap analisis yaitu Analisis kemenarikan pasar, analisis Biaya masuk,dan
analisis peluang. Sedangkan Difernsisasi ialah salah satu strategi yang berarti
perusahaan menambahjan/mengurangi suatu item tertentu pada produk untuk
menjadikan produk tersebut berbeda dengan yang lain.
Artinya, Bank cenderung mengaplikasikannya pada produk dan jasa
yang sangat tinggi.
2.
Analisis
persaingan
Industri perbankaan Indonesia cenderung bersifat Monopolistik.
Artinya, produk dan jasa bersifat heterogen, yang biasanya dipngaruh oleh
faktor aset dan modal.
3.
Analisis
kebijakan Harga
B.
Perencanaan
Pemasaran
Pemasaran adalah aktivitas, kumpulan
institusi, dan proses menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan dan
mempertukarkan barang yang memiliki value (nilai tambah) bagi konsumen, klien,
partner dan masyarakat luas.
Sedankan Rencana pemasaran lebih dititik eratkan pada produk/pasar agar dapat
meperoleh sasaran/tujuan produk dalam pasar.Isi rencana pemasaran paling
sedikit harus berisi rangkuman pimpinan,situasi pemasaran saat ini, analisis
peluang dan masalah,sasara, strategi pemasaran,program kegiatan, anggaran
labarugi dan pengendalian.
C.
Perencanaan
Pemasaran Jenjang Korporasi
Dalam mengembangkan sasaran jenjang korporasi, setiap perusahaan
biasanya menentukan salah satu kombinasi dari beberapa alternatif beriut:
®kedudukan dalam pasar
®Inovasi dan produktifitas
®sumber daya fisik dan finasial
®profitabilitas
®prestasi dan pengembangan majerial dan karyawan
®tanggung jawab sosial.
D.
Visi
dan Misi Korporasi
Visi menguraikan produk,
pasar, teknologi,dan pengelolaan terbaik yang diterapkan korporasi. Sedangkan
misi merupakan operasionalisasi visi
yang menekankan pengembangan SDM,struktur Keuangan yang kokoh, efsinesi,
kepuasan pelanggan, bertanggung jawab dan perusahaan yang berorientasi kepada
akhirat juga.
9
E.
Membangun
Strategi Unit Bisnis
F.
Perencanaan
Pemasaran Jenjang Unit Bisnis
Peran pemasaran yang harus dijalankan jenjang unit bisnis stratejik
adalah sbagai berikut:
1.
Memikirkan-menyelesaikan
masalah-masalah yang ada seperti bagaimana mencapai keunggulan pada produk
pasar, poduk apa yang harus ditawarkan, bagaimana cara mendistribusikan dan
lain-lain.
2.
Menentukan
segmentasi pasar,menentukan pasar sasaran dan memposisikan produk di bisnis
tertentu.
3.
Memutuskan
kapan dan bagaimana cara melakukan keitraan bisnis
4.
Mrumuskan
strategi pemasaran untuk membantu pengembangan strategi unit bisnis.
G.
Proses
Perencanaan Strtegi Unit Bisnis
1.
Evaluasi
status- Posisi sekarang
2.
Merumuskan
sasaran-Tujuan
3.
Menilai
peluang bisnis
4.
Analisis
lingkungan pemasaran( ekstrnal & internal)
5.
Merumuskan
strategi
6.
Merumuskan
Program
7.
Pelaksanaan
dan pengendalian
H.
Perencanaan
pemasaran jenjang Fungsional
Merupakan pelaksanaan yang terdiri atas riset dan pengembangan,
keuangan, produksi operasi,pemasaran, SDM yang dapat mendukung strategi
pemasaran yang dirancang pada jenjang unit bisnis.
Pada umumnya, perusahaan melakukan hal berikut ini:
1.
Membuat
program yang rinci,jelas dan lengkap, tetapi mudah dilaksanakan.
2.
Mengimplementasikan
program tawaran produk dan layanan yang dapat diterima pasar dengan cepat,
3.
Membangun
dan menguatkan kepastian implementasi dan penyesuaian program dalam menghadapi
perubahan pasar, yang secara langsung mempengaruhi kesesuaian bauran pemasaran
4.
Membuat
probabilitas ukuran terhadap capaian target yang rasional berdasarkan kondisi
rill dan kemungkinan perubahan pasar, ekonomi makro, dantingkat persaingan
setiap produk dalam industri ang sama.
Lengkapi
semua mitra internal dan tim marketing dengan kekuatan spiritual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar