A. PENGERTIAN MEKANISME PASAR
Mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk
terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang(jumlah yang ditawarkan
sama dengan jumlah yang diminta). Teori ekonomi standar mengatakan bahwa meskipun
pengaruh kelembagaan selain free market bisa saja menghasilkan alokasi yang
efisien dan optimal. Dengan kata lain, jika pasar tidak eksis, alokasi sumber
daya tidak akan terjadi secara efisien dan optimal. Dalam beberapa hal,
mekanisme pasar tidak bisa bekerja secara optimal pada beberapa sumber daya
alam.
B. PENGERTIAN
MEKANISME PASAR DALAM EKONOMI ISLAM
Berbicara mengenai mekanisme pasar dalam
dasar hukum Islam yang pertama
yaitu al Qur’an, tentu saja al Qur’an
sebagai dasar filosofi hidup manusia tidak
memberikan atura secara jelas tentang apa
itu mekanisme pasar. Namun demikian
sebagai manusia yang dilengkapi akal maka
kita akan dapatkan aturan main tentang
pasar yaitu seperti apa yang tersebut dalam
al Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 29,
sebagai berikut:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan
yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu
membunuh dirimu
; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.(29)
M. Quraish Shihab dalam tafsirnya al-Misbah
menafsirakan ayat tersebut
(QS. An-Nisa (4): 29) sebagai berikut. Dalam
konteks ekonomi, ayat tersebut
menyebutkan beberapa prinsip penting dalam
berekonomi. Pertama adalah kata
yangdimaksud adalah harta yang beredardalam
masyarakat.
Kedua adalah
yakni pelanggaran terhadap ketentuan agama atau persyaratan
yang disepakati. Dalam konteks ini, Nabi
Muhammad saw. Bersabda, “Kaum
muslimin sesuai dengan (harus menepati)
syarat-syarat yang mereka sepakati, selama
tidak menghalalkan yang haram atau
mengharamkan yang halal”.
Dan
selanjutnyaadalah kata yang mengharuskan adanya kerelaan kedua belah pihak
yaitu prinsip‘an
taradhin minkum. Walaupun kerelaan adalah
hal yang tersembunyi di dalam hati,
tetapi indikator dan tanda-tandanya dapat
terlihat. Ijab dan kabul, atau apa saja
yang dikenal dalam adat kebiasaan sebagai
serah terima adalah bentuk-bentuk yang
digunakan hukum untuk menunjukkan kerelaan.
Dari tafsir ayat an Nisa (4):29 tersebut
jelas apa yang menjadi prinsip dasar
aktifitas pasar. Selanjunya bagaimana pasar
atau mekanisme pasar pada masa Nabi?
C. PASAR PADA MASA RASULULLAH MUHAMMAD SAW.
Pasar memegang peranan penting dalam
perekonomian masyarakat Muslim
pada masa Rasulullah SAW dan
Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri
pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan
kebanyakan sahabat. Pada saat awal
perkembangan Islam di Makkah Rasulullah
SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan
dan terror yang berat dari
masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan
dan dakwah merupakan prioritas.
Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke
Madinah, peran Rasulullah SAW
bergeser menjadi pengawas pasar atau[1]Al-
muhtasib.
Pada saat itu mekanisme pasar sangat
dihargai. Beliau menolak untuk membuat
kebijakan penetapan harga manakala tingkat
harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba
naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena
kekuatan permintaan dan penawaran yang
murni, yang tidak dibarengi dengan
dorongan-dorongan monopilistik dan
monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk
tidak menghormati harga pasar. Dalam
suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar
merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang
harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun
secara individual dapat mempengaruhi pasar,
sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang
telah menjadi ketentuan Allah SWT.
Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya
penetapan harga dengan cara
dan karena alasan yang tidak tepat,
merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang
akan dituntut pertanggung jawabannya
dihadapan Allah dan begitu pun
sebaliknya.Penghargaan Islam terhadap
mekanisme pasar berdasar pada ketentuan
Allah SWT bahwa perniagaan harus dilakukan
secara baik dengan rasa suka sama
suka serta nilai moralitas mutlak harus
ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas
yang mendapat perhatian penting dalam pasar
adalah persaingan yang sehat, kejujuran,
keterbukaan, dan keadilan.
D. PASAR DALAM PERSPEKTIF PEMIKIR MUSLIM
1. Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf (731-798 M)
Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya[1]Al-Kharaj
yang membahas prinsip-prinsip perpajakan dan
anggaran negara yang menjadipedoman Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia
menyimpulkan bekerjanya
hukum permintaan dan penawaran pasar dalam
menentukan tingkat harga, meskipun
kata permintaan dan penawaran ini tidak ia
katakana secara eksplisit. Selain itu
dalam bukunya secara implisit juga
dijelaskan bahwa, harga bukan hanya ditentukan
oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan
terhadap barang tersebut. Bahkan,
Abu Yusuf
mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut
mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang
beredar di Negara itu, penimbunan
atau penahanan suatu barang, atau lainnya.
2. Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazali
(1058-1111 M)
Al-Ihya Ulumuddin[1]karya Al-Ghazali
banyak membahas topik-topik ekonomi,
termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia
membicarakan barter dan
permasalahannya, pentingnya aktivitas
perdagangan dan evolusi terjadinya pasar,
termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan
penawaran dalam mempengaruhi
harga. Al-Ghazali menyadari kesulitan yang
timbul akibat sistem barter yang dalam
istilah ekonomi modern disebut[1]double
coincidence, dan karena itu diperlukan suatu
pasar. Selain itu Al-Ghazali juga telah
memahami suatu konsep, yang sekarang kita
sebut elastisitas permintaan. Hal ini tampak
jelas dari perkataaannya bahwa
mengurangi margin keuntungan dengan menjual
harga yang lebih murah akan
meningkatkan volume penjualan, dan ini pada
gilirannya akan meningkatkan
keuntungan.
3. Pemikiran Ibn Taimiyah
Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme
pasar banyak dicurahkan
melalui bukunya, yaitu[1]Al-Hisbah
fi’l Al-Islam[1]dan[1]Majmu’
Fatawa. Pandangan Ibn
Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya
terfokus pada masalah pergerakan harga
yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia
letakan dalam kerangka mekanisme pasar.
Secara umum, beliau telah menunjukanthe
beauty of market(keindahan mekanisme
pasar sebagai mekanisme ekonomi). Beberapa
faktor yang mempengaruhi
permintaaan dan kemudian tingkat harga
adalah sebagai berikut:
• Keinginan orang terhadap barang-barang sering
kali berbeda-beda.
• Jumlah orang yang meminta.
• Kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap
barang-barang itu. • Kualitas pembeli baranng tersebut.
• Jenis (uang) pembayaran yang digunakan
dalam transaksi jual beli.
Ibn Taimiyah secara umum sangat menghargai
arti penting harga yang terjadi
karena mekanisme pasar yang bebas. Ia
menolak segala campur tangan untuk
menekan atau menetapkan harga sehingga
mengganggu mekanisme yang bebas.
4. Mekanisme Pasat Menurut Ibn Khaldun
(1332-1383 M)
Ibn Khaldun sangat menghargai harga yang
terjadi dalam pasar bebas, namun
ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan
pemerintah untuk mengelola harga. Ia
lebih banyak memfokuskan kepada
faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal
ini tentu saja berdeda dengan Ibn Taimiyah
yang dengan tegas menentang intervensi
pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan
bebas dan normal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar