Minggu, 29 Desember 2013

mekanisme pasar menurut pandangan islam


A.   PENGERTIAN MEKANISME PASAR
Mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang(jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta). Teori ekonomi standar mengatakan bahwa meskipun pengaruh kelembagaan selain free market bisa saja menghasilkan alokasi yang efisien dan optimal. Dengan kata lain, jika pasar tidak eksis, alokasi sumber daya tidak akan terjadi secara efisien dan optimal. Dalam beberapa hal, mekanisme pasar tidak bisa bekerja secara optimal pada beberapa sumber daya alam.
 B. PENGERTIAN MEKANISME PASAR DALAM EKONOMI ISLAM
Berbicara mengenai mekanisme pasar dalam dasar hukum Islam yang pertama
yaitu al Qur’an, tentu saja al Qur’an sebagai dasar filosofi hidup manusia tidak
memberikan atura secara jelas tentang apa itu mekanisme pasar. Namun demikian
sebagai manusia yang dilengkapi akal maka kita akan dapatkan aturan main tentang
pasar yaitu seperti apa yang tersebut dalam al Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 29,
sebagai berikut:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu
membunuh dirimu
; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.(29)
M. Quraish Shihab dalam tafsirnya al-Misbah menafsirakan ayat tersebut
(QS. An-Nisa (4): 29) sebagai berikut. Dalam konteks ekonomi, ayat tersebut
menyebutkan beberapa prinsip penting dalam berekonomi. Pertama adalah kata
yangdimaksud adalah harta yang beredardalam masyarakat.
Kedua adalah  yakni pelanggaran terhadap ketentuan agama atau persyaratan
yang disepakati. Dalam konteks ini, Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Kaum
muslimin sesuai dengan (harus menepati) syarat-syarat yang mereka sepakati, selama
tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”.
 Dan selanjutnyaadalah kata yang mengharuskan adanya kerelaan kedua belah pihak yaitu prinsip‘an
taradhin minkum. Walaupun kerelaan adalah hal yang tersembunyi di dalam hati,
tetapi indikator dan tanda-tandanya dapat terlihat. Ijab dan kabul, atau apa saja
yang dikenal dalam adat kebiasaan sebagai serah terima adalah bentuk-bentuk yang
digunakan hukum untuk menunjukkan kerelaan.
Dari tafsir ayat an Nisa (4):29 tersebut jelas apa yang menjadi prinsip dasar
aktifitas pasar. Selanjunya bagaimana pasar atau mekanisme pasar pada masa Nabi?

C. PASAR PADA MASA RASULULLAH MUHAMMAD SAW.
Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim
pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri
pada awalnya adalah seorang pebisnis,  demikian pula Khulafaurrasyidin dan
kebanyakan sahabat. Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah
SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari
masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas.
Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW
bergeser menjadi pengawas pasar atau[1]Al- muhtasib.
Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat
kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba
naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang
murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopilistik dan
monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Dalam
suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang
harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar,
sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT.
Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara
dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang
akan dituntut pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun
sebaliknya.Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan
Allah SWT bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama
suka serta nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas
yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran,
keterbukaan, dan keadilan.

D. PASAR DALAM PERSPEKTIF PEMIKIR MUSLIM
1. Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf  (731-798 M)
Pemikiran Abu Yusuf  tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya[1]Al-Kharaj
yang membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadipedoman Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia menyimpulkan bekerjanya
hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun
kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakana secara eksplisit. Selain itu
dalam bukunya secara implisit juga dijelaskan bahwa, harga bukan hanya ditentukan
oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan,
Abu Yusuf  mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut
mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu, penimbunan
atau penahanan suatu barang, atau lainnya.

2. Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)
Al-Ihya Ulumuddin[1]karya Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi,
termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia membicarakan barter dan
permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar,
termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam mempengaruhi
harga. Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam
istilah ekonomi modern disebut[1]double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu
pasar. Selain itu Al-Ghazali juga telah memahami suatu konsep, yang sekarang kita
sebut elastisitas permintaan. Hal ini tampak jelas dari perkataaannya bahwa
mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan
meningkatkan volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan
keuntungan.

3. Pemikiran Ibn Taimiyah
Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan
melalui bukunya, yaitu[1]Al-Hisbah fi’l Al-Islam[1]dan[1]Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibn
Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga
yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakan dalam kerangka mekanisme pasar.
Secara umum, beliau telah menunjukanthe beauty of market(keindahan mekanisme
pasar sebagai mekanisme ekonomi). Beberapa faktor yang mempengaruhi
permintaaan dan kemudian tingkat harga adalah sebagai berikut:
• Keinginan orang terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.
• Jumlah orang yang meminta.
• Kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu. • Kualitas pembeli baranng tersebut.
• Jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Ibn Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi
karena mekanisme pasar yang bebas. Ia menolak segala campur tangan untuk
menekan atau menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas.

4. Mekanisme Pasat Menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)
Ibn Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun
ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia
lebih banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal
ini tentu saja berdeda dengan Ibn Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi
pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan normal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar