PENGERTIAN,DASAR HUKUM DAN PERBEDAAN EKONOMI SYARIAH
A. Berikut pengertian ekonomi Islam menurut beberapa ahli,
untuk memperdalam pemaknaan pembaca akan pengertian ekonomi Islam yang saya
ambil dari berbagai sumber.
1. Umer Chapra
Ekonomi Islam merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membantu
manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui suatu alokasi dan distribusi
sumber-sumber daya langka yang sesuai dengan al–‘iqtisad al–syariah atau
tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah, tanpa mengekang kebebasan individu
secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbngan makroekonomi dan ekologi, atau
melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jalinan moral dari masyarakat.
2. Yusuf Qardhawi.
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang didasarkan pada ketuhanan.
Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah SWT dan
menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah SWT.
3. S.M. Hasanuzzaman
Ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran
dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan
pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan
memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah SWT
dan masyarakat.
4. Muhammad Abdul Mannan
Dalam bukunya Islamic Economics, Theory and Practice,
Mengatakan, “Ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.”
5. Khursid Ahmad
Ekonomi Islam adalah suatu upaya sistematis yang mencoba untuk
memahami permasalahan dalam ekonomi serta perilaku manusia dalam hubungannya
dengan permasalahan tersebut dari perspektif Islam.
6. Muhammad Nejatullah ash-Shiddiqi
Ekonomi
Islam adalah respons atau tanggapan dari para pemikir Muslim terhadap berbagai
tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini mereka dibantu oleh
Al-Qur’an dan sunnah serta akal (ijtihad dan pengalaman).
7. Akram Khan
Ekonomi islam tepatnya ilmu ekonomi Islam bertujuan untuk
melakukan kajian (studi) terhada kebahagiaan hidup manusia (falah) yang
dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar kerjasama dan
partisipasi.
8. M.M. Metwally,
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim
(yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al Qur’an, Hadis,
Ijma dan Qiyas.
9. Ziauddin Ahmad
Ekonom Pakistan ini merumuskan bahwa ekonomi Islam pada
hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi
barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridha-Nya.
10. M. Syauqi Al-Faujani
Ekonomi Islam merupakan segala aktivitas perekonomian beserta
aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang
ekonomi.
B. Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa
dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan
ekonomi dalam Islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran
dan penentuan konsep ekonomi dalam Islam. Beberapa dasar hukum islam tersebut
diantaranya adalah sebagai berikut,
1) Al-Quran
Ini
merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi dalam Islam karena Al-Quran
merupakan ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat
dalam Al-Quran merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi
yang bersumber pada hukum Islam. Diantaranya terdapat pada QS. Fuskilat: 42,
QS. AzZumar: 27, QS. Al-Hasy: 22.
2) Hadist dan Sunnah
Pengertian
Hadist dan Sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan
manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, maka
manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi dalam
Islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat
layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.
3) Ijma’
Ijma’
adalah sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan
zaman. Ijma’ adalah konsensus baik dari masyarakat maupun cendekiawan agama,
dengan berdasar pada Al-Quran sebagai sumber hukum utama.
4) Ijtihad atau Qiyas
Merupakan
sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di
masyarakat, di mana masalah tersebut tidak disebut secara rinci dalam hukum
Islam. Dangan menunjuk beberapa ketentuan yang ada, maka ijtihad berperan untuk
membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al-Quran dan Hadist
sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.
C. perbedaan
antara sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme dengan sistem ekonomi islam
dapat diterangkan dengan tabel dibawah ini :
|
Ekonomi Islam
|
Ekonomi Kapitalis
|
|
Bersumber dari
Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
|
Bersumber dari
pikiran dan pengalaman manusia
|
|
Berpandangan dunia
holistik
|
Berpandangan dunia
sekuler
|
|
Kepemilikan individu
terhadap uang/modal bersifat nisbi
|
Kepemilikan individu
terhadap modal/uang bersifat mutlak
|
|
Mekanisme pasar
bekerja menurut maslahat
|
Mekanisme pasar
dibiarkan bekerja sendiri
|
|
Kompetisi usaha
dikontrol oleh syariat
|
Kompetisi usaha
bersifat bebas dan melahirkan monopoli
|
|
Kesejahteraan
bersifat jasmani, rohani, dan akal
|
Kesejahteraan
bersifat jasadiah
|
|
Motif mencari
keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal
|
Motif mencari
keuntungan diakui tanpa ada batasan yang berlaku
|
|
Pemerintah aktif
sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
|
Pemerintah sebagai
penonton pasif yang netral dalam kegiatan ekonomi
|
|
Pemberlakuan
distribusi pendapatan
|
Tidak dikenal
distribusi pendapatan secara merata
|
|
Ekonomi Islam
|
Ekonomi Sosialis
|
|
Bersumber dari
Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
|
Bersumber dari hasil
pikiran manusia filsafat dan pengalaman
|
|
Berpandangan dunia
holistik
|
Berpandangan dunia
sekuler ekstrim atau atheis
|
|
Kepemilikan individu
terhadap uang/modal bersifat nisbi
|
Membatasi bahkan
menghapuskan kepemilikan individu atas modal
|
|
Mekanisme pasar
bekerja menurut maslahat
|
Perekonomian
dijalankan lewat perencanaan pusat oleh negara
|
|
Kompetisi usaha
dikontrol oleh syariat
|
Tidak berlaku
mekanisme harga melainkan disesuaikan dengan kegunaan barang bagi masyarakat
|
|
Kesejahteraan
bersifat jasmani, rohani, dan akal
|
Negara berperan
sebagai pemilik, pengawas, dan penguasa utama perekonomian
|
|
Motif mencari
keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal
|
Tidak mengakui motif
mencari keuntungan
|
|
Pemerintah aktif
sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
|
Pemerintah mengambil
alih semua kegiatan ekonomi
|
|
Pemberlakuan
distribusi pendapatan
|
Menyamakan
penghasilan dan pendapatan individu
|
How to use 2xbet korean code 2021 - Legalbet.co.kr
BalasHapusHow 1xbet giriş to use 2xbet korean code 2021 - Legalbet.co.kr.