Sabtu, 17 Mei 2014

perbedaan saham dan obligasi

Walaupun untuk sebagian kecil orang saham dan obligasi sudah tidak asing lagi, kami akan menyuguhkan pengetahuan ini untuk para pemula, para pelajar/mahasiswa barangkali bisa dijadikan contekan waktu ujian atau sebagai ancang-ancang sebagai investor. Beberapa perbedaan pokoknya adalah :
SAHAM :
  1. Tanda bukti kepemilikan perusahaan
  2. Jangka waktu tidak terbatas
  3. Pemegang saham memperoleh penghasilan disebut dividen dengan frekuensi tidak menentu
  4. Dividen dibayar dari laba perusahaan, potensi laba perusahaan sulit ditaksir
  5. Dari sisi perpajakan, dividen merupakan abgian laba perusahaan setelah dikenai pajak
  6. Harga saham sangat fluktuatif dan sangat sensitif terhadap kondisi makro dan mikro
  7. Pemegang saham memiliki hak suara pada perusahaan (RUPS)
  8. Jika terjadi likuidasi (pembubaran perusahaan) maka pemegang saham memiliki klaim yang inferior (kebagian sisa-sisa hasil pembubaran).
OBLIGASI
  1. Merupakan bukti pengakuan utang
  2. Jangka waktu terbatas, hari jatuh tempo ditentukan
  3. Tingkat bunga dan periode pembayaran telah ditetapkan
  4. Baik perusahaan untukng maupun rugi bunga dan pokok pinjaman wajib dibayar
  5. Bunga obligasi terlebih dahulu dikeluarkan sebagai biaya sebelum pajak diperhitungkan
  6. Harga obligasi relatif stabil namun sensitif terhadap tingkat bunga dan inflasi
  7. Pemegang obligasi tidak memiliki hak suara pada perusahaan
  8. Jika terjadi likuidasi (pembubaran perusahaan) pemegang obligasi memiliki klaim terlebih dahulu terhadap assets perusahaan.
Saat ini di Indonesia saham ditransaksikan oleh Perusahaan Efek melalui bursa efek dan sudah mencapai nilai transaksi harian yang cukup tinggi sehingga terbentuknya harga saham sudah relatif wajar dan teratur karena mekanisme transaksinya berupa lelang (baca konten lain dalam blog ini). Sedangkan obligasi sebagian besar ditransaksikan lewat OTC sehingga pembentukan harganya belum transparan. Namun demikian anda tidak perlu berkecil hati terhadap pasar obligasi karena toh harga obligasi hanya sensitif terhadap tingkat bunga dan inflasi yang keduanya mudah dicari angkanya. Jadi anda tidak perlu khawatir terhadap harga obligasi walaupun tidak setransparan saham.

Sabtu, 03 Mei 2014

korupsi


  a.Pengertian korupsi

kata korupsi berasal dari bahasa latin ‘’CORRUPTION atau CORRUPTUS’’ selanjutnya disebutkan bahwa ‘’corruptio’’ itu berasal pula dari kata  asal ‘’corrumpere’’ suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun kebanyak bahasa eropa seperti inggris : corruption, corrupt, : prancis : corruption ; dan belanda : corruptive (korruptie). Meskipun kata corruption luas sekali artinya namun sering ‘’corruptio’’  dapat dipersamakan artinya dengan penyuapan.
Pengertian korupsi dapat kita lihat dalam UU No.28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik Negara untuk kepentingan pribadi. Pada UU No.31 tahun 1999   JO.UU No.20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hokum dengan cara memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenangan karena jabatan atau kedudukan yang berakibat merugikan Negara.
Korupsi yang ada di Indonesia merupakan salah satu penyebab utama Indonesia belum dapat mengatakan krisis multidi mesi yang menimpa sejak tahun 1996. Karena korupsi sudah mewabah di Indonesia maka di keluarkan UU No.13 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No.31 tahun 1999 yang kemudian di ubah mernjadi UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 mengenai pemberantas korupsi. Berdasarkan UU No.30 tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dibentuklah komisi pemberantas korupsi (KPK) pada tanggal 27 desember 2002 yang mempunyai tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidan akorupsi (pasal 4) tindak pidana kasus korupsi adalah perbuatan yang akan berdampak dalam perekonomian Negara, namun di Indonesia pada saat ini sudah banyak di temukan kasus korupsi yang merugikan Negara. Akibat adanya korupsi di Indonesia  sangat berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi yang di lakukan oleh pengusaha akibat menyalahgunakan kekuasaan akan berakibat, antara lain :
A.      menghabiskan atau memakan uang dan harta Negara untuk kepentingan pribadi,
B.      Menjadikan negara miskin,  
C.       Menjadikan negar memiliki banyak utang di luar Negara,
D.      Menimbulkan ketidak adilan dalm hal pendapatan dan kekayaan,
E.      Menemukan kecemburuan sosial,
F.       Menimbulkan kepercayaan rakyat pada pemimpin hilang,


Kamis, 01 Mei 2014

kesedihan



Bintang tak lagi bersinar
Aawan gelap merajai
Hujan badai baerdatangan
Angin berhembus kencang
Dan langit bergemuruh

            Hati ini redup
            Hati ini bergemuruh
            Hati iini menjerit
            Siapa yang bisa menolong?
            Siapa..?
Adakah orang yang melihat
Mellihat tangisan hati ini
Adakah orang yang mendengar
Mendengar jeritan hati ini
            Apakah ada
            Adakah pang yang mendengar dan meliat
            Jeritan dan tangisan hati ini
Aku hanyalah insan lemah
Aku hanyalah insan rapuh
Aku insan biasa
Aku tak kuat akan derita
            Aku punya tangisan
            Aku punya kesediaan
            Dan aku punya cerita
Tapi adakah yang melihat angisan ini
Adakah yang melihat kesedihan
Adakah yang mendengar cerita hati ini
Apa apa?
            Apa mereka melihat semua itu
            Jawabnya tidak
            Mereka hanya melihat senyum palsu
            Tanpa melihat tangisan nyata


By : merry

bintangku



Selamat tinggal bintangku
Aku harus pergi  untu masa depan ku 
mungkin kebersamaan  kita selama ini
Telah cukup untukmu membuat warna dihidupku
Terimakasih telah menjadi bintang selama aku disini
Satu kata yang ingin aku sampaikan padamu
Aku menyayangi mu

Mungkin  terlamabat aku mengatakan ini.
Namun aku lega karena telah mengatakanya
Jaga dirimu baik-baik, karena aku tidak bisa mnejagamu lagi
Aku berharaf suatu saat nanti
Ketika bertemu dengan cara dan status yang berbeda


Aku menyayangimu.

Senin, 24 Maret 2014

pengertian, fungsi dan macam-macam akuntansi

a.    Pengertian akuntansi
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
b.    Fungsi akuntansi
fungsi yang paling utama akuntansi di suatu perusahaan adalah untuk mengetahui informasi tentang keuangan yang ada di perusahaan tersebut. dari suatu laporan akuntansi kita dapat melihat perubahan keuangan peusahaan yang terjadi di perusahaan,entah itu rugi ataupun untung. akuntansi sangat identik dengan penghitungan atau keluar masuknya uang di suatu perusahaan,jadi seorang akuntan harus bisa memperhitungkan biaya-biaya yang akan dikeluarkan perusahaan untuk mengembangkan usahanya. laporan akuntansi juga berfungsi untuk seorang manager dalam mengambil keputusan apa yang akan dilakukan untuk kedepannya agar perusahaan tersebut terus mendapatkan untung yang besar.
c.    Macam-macam dari akuntansi
·         Akuntansi Keuangan (Financial Accounting)
Akuntansi keuangan biasanya menyajikan suatu informasi keuangan yang diperlukan dalam pengambilan keputusan bagi  pimpinan suatu organisasi atau perusahaan, owner, kreditur, pemerintah, dan masyarakat.
·         Akuntansi Manajemen (Management Accounting)
Akuntansi manajemen menggunakan data historis ataupun suatu data taksiran yang membantu manajemen dalam operasi sehari-hari serta perencanaan mendatang. Tujuan utama dari akuntansi manajemen adalah memberikan informasi pengambilan keputusan yang relevan kepada pihak intern perusahaan.
·         Akuntansi Biaya (Cost Accounting)
Akuntansi biaya lebih menekankan pada pengendalian maupun penetapan biaya, terutama yang berhubungan dengan biaya produksi. Selanjutnya akuntansi biaya membantu perusahaan dalam perencanaan dan pengawasan biaya pada aktivitas perusahaan.
·         Akuntansi Anggaran (Budgetary Accounting)
Akuntansi anggaran merupakan kombinasi kegiatan perencanaan dengan pengendalian pengoperasian dimasa depan. Akuntansi anggaran memberikan suatu rencana pengoperasian keuangan untuk suatu periode tertentu, melalui pencatatan dan meringkas data pelaksanaan dari pengoperasian tersebut. Selain itu, akuntansi anggaran menganalisa data perbandingan dari operasi sebenarnya dengan rencana yang telah ditetapkan.
·         Akuntansi Pajak (Tax Accounting)
Akuntansi Perpajakan meliputi penyusunan surat pemberitahuan pajak (SPT), dan mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari transaksi usaha yang direncanakan atau mencari alternative pelaksanaan terbaik.
·         Akuntansi Pemerintah (Governmental Accounting)
Akuntansi pemerintah termasuk pada akuntansi lembaga-lembaga non-profit atauinstitusional accounting, mengkhususkan pada masalah pencatatan pelaporan transaksi dari unit-unit pemerinta dan organisasi non-profit lainnya.
·         Akuntansi Sosial (Social Accounting)
Pada sekarang ini semakin meningkatnya permintaan terhadap jasa profesi untuk mengukur biaya hidup dan manfaat social, yang sebelumnya tidak dapat diukur. Akuntansi social menyangkut masalah penggunaan dana-dana kesejahteraan social dalam masyarakat.
·         Akuntansi Internasional (International Accounting)
Akuntansi Internasional berhubungan dengan perdagangan internasional dari perusahaan-perusahaan multinasional. Biasanya berhubungan dengan bea cukai, bidang hukum, perpajakan dari tiap-tiap Negara.
·         Akuntansi Pendidikan (Educational Accounting)
Akuntansi  pendidikan menyangkut pendidikan akuntansi. Seperti mengajar, penelitian, pemeriksaan akuntansi, serta lainnya yang berhubungan dengan pendidikan akuntansi.
·         Auditing
Auditing menyangkut suatu pemeriksaan pada catatan-catatan akuntansi secara bebas. Pemeriksaan akuntansi adalah jasa yang biasa diberikan oleh akuntan publik. Biasanya akuntan mengadakan pemeriksaan terhadap catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan suatu organisasi atau perusahaan.
·         Sistem Akuntansi (Accounting System)

Sistem akuntansi merupakan bidang khusus yang menangani perencanaan dan penerapan prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan data keuangan. Seorang akuntan system harus merencanakan suatu sestem yang memiliki unsure memeriksa dan mencocokan (checks and balances) untuk dapat menjaga harta perusahaan, dan mempunyai arus informasi yang efisien dan bermanfaat bagi manajemen. Ia juga memahami penggunaan dan kegunaan dari jenis-jenis alat pemrosesan data (data processing equipment)
HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
2.     HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
1.     Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
2.     Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
3.     Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
1.     Negara
2.     Individu
3.     Tahta Suci / vatican
4.     Palang Merah Internasional
5.     Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
2.     Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
  • Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
  • Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
  • Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
  • Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
  • Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
  • Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
  • penyelidikan
  • Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
  • perang dan tindakan bersenjata non perang
  • Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
  • Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain  dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
  • Blokade secara damai
  • intervensi
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL  TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan  melalui prosedur berikut :
1.     Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
2.     pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
3.     dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.


pengertian asuransi

Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda “assurantie” yang dalam hukum belanda disebut Verzekering yang berarti pertanggungan.  Dari Istilah assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung.
Banyak definisi tentang asuransi (konvensional). Sebagai contoh, menurut Robert I Mehr, asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian  dibagi dan di distribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Perbedaan tersebut adalah:

  1. Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masareversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
  6. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari danatabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.


Senin, 17 Maret 2014

pengertian mukjizat

KLASIFIKASI MUKJIZAT PENGERTIAN MUKJIZATKata “Mukjizat” menurut Quraish Shihab berasal dari bahasa Arabأعجز yang berarti “melemahkan atau menjadikan tidak mampu”, sedangkan Ø©“” ta’ marbutah pada kata Ù…عجزة menunjukkan makna mubalaghoh (superlative). Menurut kamus besar Purwo Darminto adalah “kejadian ajaib/luar bisaa yang sukar dijangkau oleh kemampuan manusia. Sedangkan menurut pakar agama Islam adalah “suatu hal atau peristiwa luar bisaa yang terjadi melalui seorang yang disebut Nabi, sebagai bukti kenabiannya yang di tantangkan pada yang meragukan, untuk melakukan atau mendatangkan hal serupa, namun mereka tidak mampu melayani tantangan tersebut”. Manna’ Khalil Al-Qattan menjelaskan bahwa pengertian “Kelemahan” secara umum ialah ketidakmampuan mengerjakan sesuatu, sehingga nampaklah kemampuan dari “mu’jis”(sesuatu yang melemahkan). Dan kata I’jas dalam konteks ini adalah menampakkan kebenaran Nabi dalam pengakuannya sebagai seorang Rasul dengan menampakkan kelemahan orang Arab beserta generasi-generasi setelahnya untuk menghadapi mu’jizatnya yang abadi( Al-Qur`an). Serentetan nilai Al-Qur`an yang unik, pelik, rumit sekaligus luar biasa hingga dapat menundukkan manusia dengan segala potensinya itulah yang lazimnya disebut dengan MUKJIZAT.
 Unsur-unsur yang menyertai mu’jizat     Dari definisi mu’jizat menurut pakar agama islam yaitu “ Suatu hal yang luar biasa yang terjadi melalui seorang yang mengaku Nabi sebagai bukti kenabiannya yang ditantangkan kepada yang ragu untuk melakukan atau mendatangkan hal yang serupa namun mereka tidak mampu melayani tantangan itu”. Sehingga jika kita memperhatikan definisi tersebut terlihat sekian banyak unsur penting yang harus menyertai sesuatu itu sehingga ia dapat dinamakan mu’jizat,unsur-unsur tersebut adalah a.    Hal atau peristiwa luar biasa     Yang dimaksud luar biasa disini adalah sesuatu yang berada diluar jangkauan sebab dan akibat yang diketahui hukum-hukumnya secara umum,jadi dengan demikian hipnotisme atau sihir misalnya,walaupun sekilas terlihat ajaib atau luar biasa namun karena dapat dipelajari maka ia tidak termasuk dalam pengertian “luar biasa” dalam definisi diatas. b.    Terjadi atau dipaparkan oleh seorang yang mengaku nabi Tidak mustahil terjadi hal-hal diluar kebiasaan pada diri siapapun.Namun apabila bukan dari seorang yang mengaku Nabi ,maka ia tidak dinamakan mu’jizat. Boleh jadi sesuatu yang luar biasa tampak pada diri seorang yang kelak bakal manjadi Nabi ,inipun tidak dinamakan mu’jizat tetapi irhash,boleh jadi juga kelurbiasaan itu terjadi pada seorang yang taat dan dicintai Allah ,tetapi inipun tidak dinamakan mu’jizat hal ini dinamakan karamah atau kekeramatan yang bahkan tidak mustahil terjadi pada seseorang yang durhaka kepada-Nya.Nabi Muhammad SAW adalah Nabi terakhir maka tidak mungkin lagi terjadi suatu mu’jizat sepeninggal beliau,walaupun ini bukan berarti bahwa keluarbiasaan tidak dapat terjadi dewasa ini. c.    Mengandung tantangan terhadap yang meragukan kenabian Tantangan ini harus berbarengan dengan pengakuannya sebagai Nabi dan tantangan tersebut harus pula merupakan sesuatu yang sejalan dengan ucapan sang Nabi. d.    Tantangan tersebut tidak mampu atau gagal dilayani. Bila yang ditantang berhasil melakukan hal yang serupa maka ini berarti bahwa pengakuan sang penantang tidak terbukti,perlu digarisbawahi bahwa kandungan tantangan harus benar-benar dipahami oleh yang ditantang,bahkan untuk lebih membuktikan tantangan mereka biasanya aspek kemu’jizatan masing-masing Nabi adalah hal-hal yang sesuai dengan bidang keahlian umatnya.
    Ada beberapa orang yang meragukan kemungkinan terjadinya “keluarbiasaan”. Bukankah aneka keluarbiasaan tersebut bertentangan dengan akal sehingga mustahil terjadi ?     Sesungguhnya keluarbiasaan itu tidak mustahil menurut pandangan akal yang sehat dan tidak pula bertentangan dengannya,yang sebenarnya terjadi adalah bahwa keluarbiasaan itu hanya sukar,tidak atau belum dapat dijangkau hakikat atau cara kejadiannya oleh akal. 

x

Selasa, 11 Maret 2014

akad

BAB I
Pendahuluan
1.1        Latar Belakang
Islam merupakan ajaran Allah Swt yang bersifat universal yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Manusia sebagai makhluk sosial dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik secara materi maupun spiritual, selalu berhubungan dan berinteraksi antara satu dan yang lain. Dalam berhubungan dengan orang lain inilah antara yang satu dan yang lain sering terjadi interaksi. Sebelum mengemukakan konsep akad, terlebih dahulu akan dikemukakan akad secara etimologis atau arti dari segi bahasa. Kata akad berasal dari bahaasa Arab, yaitu ar-rabtu yang berarti menghubungkan atau mengingatkan, atau mengikat antara beberapa ujung sesuatu.
1.2        Perumusan Masalah
2.1  Pengertian akad
2.2  Perbedaan akad, tasharrruf dan iltizam
2.3  Pembentukan akad
2.4  Macam-macam akad
2.5  Hikmah akad
1.3          Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini agar Mahasiswa/I lebih mengetahui tentang Akad dalam Pandangan Islam dan Terwujudnya ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih dalam bertransaksi atau memiliki sesuatu.
1.4        Manfaat Penulisan
Dalam penulisan makalah ini Penulis berharap dalam materi yang dibahas Mahasiswa/I mampu memehami :
a. Mampu menerapkan dalam kehidupan berekonomi syariah
b. Dapat memahami pengertian akad 
c. Serta unsur-unsur dari akad
BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian akad
Kata akad ‘aqad dalam istilah bahasa berati ikatan dan tali pengikat. Jika dikatakan ‘aqada al-habla maka itu menggabungkan antara dua ujung tali lalu mengikatnya, kemudian makna ini berpindah dari hal yamg bersifat hissi (indra) kepada ikatan yang tidak tampakantara dua ucapan dari kedua belah pihak yang sedang berdialog. Dari sini lah kemudian makna akad diterjemahkan secara bahasa sebagai :” menghubungkan antara dua perkataan, masuk juga di dalamnya janji dan sumpah, karena sumpah menguat niat berjanji untuk melaksanakan isi sumpah atau meninggalkannya. Demikian juga halnya dengan janji sebagai perekat hubungan antara kedua belah pihak yang berjanji dan menguatkannya.”
Akad dalam terminology ahli bahasa mencangkup makna ikatan, pengokohan dan penegasan dari satu pihak atau kedua belah pihak. Makna secara bahasa ini sangat sesuai sekali dengan apa yang dikatakan oleh kalangan ulama fiqh, di mana kita mendapati kalangan ulama fiqh menyebutkan akad adalah setiap ucapan yang seperti jika ada satu rumah milik dua orang yang masing – masimg mempunyai setengahnya lalu keduanya menjual bagiannya masing – masing kepada partnernya sesuai dengan kadar bagian yang ada, maka ucapan ini tidak memberi pengaruh apa – apa dan tidak dapat dinamakan akad tetapi dinamakan bergurau (bercanda).

2.2  Perbedaan antara akad, tasharruf, dan iltizam
Ketika akad merupakan gambaran dari perbuatan seseorang, maka perlu kami terangkan disini perbedaan antara makna akad tasharruf dan iltizam.
1.      Pengertian tasharruf
Tasharruf merupakan istilah ulama fiqh adalah :” setiap yang keluar dari seseorang yang sudah mumayyiz dengan kehendak sendiri dan dengannya syara’ menetapkan beberapa konsekuensi, baik berupa ucapan atau yang setingkat dengan ucapan berupa aksi atau isyarat, sehingga makna tasharruf dengan pengertian ini lebih umum dari makna akad, karena akad walaupun bagian dari tasharruf hanya saja ia sekedar tasharruf qauli (ucapan) belaka yang terjadi karena dua keinginan yang sama seperti jual beli, nikah, dan yang lainnya dari bentuk – bentuk akad sedangkan tasharruf tidak harus begitu dan masuk didalamnya berbagai bentuk perjanjian, komitmen pengguguran hak yang akan harus dilaksanakan oleh yang memberi tanpa harus ada ucapan penerimaan dari pihak yang lain, seperti wakaf, talak, ibra’ (membebaskan tanggungan), mengembalikan barang yang dijual dengan khiyar syarat atau ru’yah (melihat), maka semua akad dinamakan tasharuuuf dan tidak sebaliknya.
2.      Makna iltizam
Iltizam adalah sebuah tasharruf (perbuatan) yang mengtandung keinginan untuk melahirkan satu hak atau mewngakhiri satu hak atau menggugurkannya baik datang dari satu pihak seperti wakaf, talak yang tidak ada nilai hartanya, juga ibra’, atau datang dari kedua pihak seperti akad jual beli dan sewa. Atau juga didefinisikan sebagai:” menjadi wajibnya satu urusan bagi seseorang baik karena pilihan dan keinginan sendiri atau karena keinginan syara’.
Dengan begitu makna iltizam sama dengan makna akad secara umum, yaitu setiap ucapan yang keluar untuk menjelaskan dua keinginan yang sama atau keinginan satu pihak, sehingga makna iltizam lebih umum dari makna akad secara khusunya yaitu setiap ucapan yang keluar untuk menjelaskan dua keinginan yang ada kecocokan, karena iltizam mencangkup setiap ucapan yang kelur untuk menjelaskan dua keinginan dari kedua belah pihak dan juga termasuk keinginan satu pihak saja, maka setiap akad adalah iltizam dan tidak semua iltizam adalah akad.
Ketika yang menjadi objek kejadian ini adalah khiyar dalam akad sedangkan khiyar itu sendiri artinya pihak yang berakad mempunyai hak untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya dan jika diteruskan aka nada konsekuensinya dan jika dibatalkan, tidak ada pengaruhnya dan masalah ini berkaitan tentang akad yang shahih, kmaka sudah menjadi keharuan bagi kami menjelaskan tentang akad dari aspek konsekuensi yang timbnul akibat dari akd, dan dari sisi ini terbagi kepada akad yang sah dan akad tidak sah. Pada kesempatan ini kami hanya akan menjelaskan tentang akad yang sah saja karena akad yang tidak sah tidak ada konsekuensi apa pun.
3.      Akad yang shahih
Akad yang shahih adalah setiap akan yang menjadi sebab yang legal untuk melahirkan pengaruhkannya dengan cara diucapkan oleh orang yang mempunyai wewenang, sah hukumnya, selamat dari segala cacat rukun dan sifatnya menurut definisi sebagian ulama fiqh, sedangkan menurut sebagian yang lain yaitu setiap akad yang selamat dari segala aib dan menimbulkan akibat.
4.      Pembagian akad yang shahih
Akad yang shahih atau sah terbagi kepada nafidz dan maukuf. Adapun akad shahih yang nafidz yaitu setiap akad yang keluar dari orang yang memilki legalitas dan kuasa untuk mengeluarkannya, baik kuasa langsung atau melualui perwakilan seperti akad yang dibuat oleh seorang yang berakal atau bijak terhadap dirinya dalam mengatur hartanya, atau akad yang dibuat oleh pemberi wasiat atau wali kepada orang yang naqish (belum mumayyiz secara sempurna) atau diakadkan oleh orang yang mendapat perwakilan dari seseorang dengan cara yang sah.
Hukumnya, mempunyai pengaruh terhadap yang diakadkan tanpa harus menunggu pembenaran dari seseorang, baik terjadinya pengaruh langsung setelah keluarnya ucapan seperti dalam akad nafidz (dilaksanakan) mempunyai pengaruh ketika waktu yang ditentukan telah tiba.
Adapun akad mauquf yaitu setiap akad yang keluar dari pihak yang memiliki kemampuan untuk berakad namun tidak memiliki wewenang untuk melakukannya, seperti akad yang keluar dari fudhuli (orang yang menyibukan dirinya dengan yang tidak perlu) atau dari anak kecil yang mumayyiz dan yang sama hukumnya jika akad tersebut tidak memerlukan pendapat wali, atau pemberi wasiat.
Hukumnya, akad ini mempunyai pengaruh terhadap yang diakadkan kecuali jika dikeluarkan oleh orang yang memiliki hak yang sah, jka tidak, maka akad ini batal seperti tidak pernah ada.
Pembagian ini disetujui oleh kalangan ulama mazhab hanafi dan kalangan ulama mazhab maliki, karena merekaa menganggap sah akad fudhuli.
Sedangkan kalangan ulama mazhab Syafi’I dan kalangan ulama mazhab Hanbali menurut yang paling kuat dari dua riwayat mereka bahwa akad tidak sah kecuali yang hafidz, karena mereka menetapkan bagian dari syarat sah yaitu orang yang berakad mempunyai kuasa untuk melakukannya dan menurut mereka tidak ada akad yang mauquf.
 


Dari segi wajib atau tidaknya, akad shahih dibagi kepada dua yaitu akad lazim dan hair lazim (tidak lazim).
a)      Akad lazim
Adalah akad shahih yang nafiz (dilaksanakannya secara langsung), satu pihak yang berakad tidak mempunyai hak fasakh (membatalkan dan melepaskannya). Akad ini terbagi dua :
1.      Akad lazim yang tidak bisa dibatalkan sama sekali walaupun kedua pihak bersepakat untuk membatalkannya seperti akad nikah. Jika akad ini terjadi, maka ia menjadi wajib dan mempunyai pengaruh karena tabiat akadi ini adalah luzum (wajib). Oleh sebab itu, baik suami atau istri tidak memiliki hak fasakh atau membatalkannya karena makna fasakh adalah mengangkad akad dari dasarnya sehingga tidak ada lagi pengaruh akad yang tersisa seperti membatalkan jual beli. Adapun hak talak yang dimiliki suami, itu bukan termasuk mem-fasakh akad tetapi menghabiskan akad dengan bukti masih tersisanya sebagian pengaruh akad nikah berupa wajibnya nafkah dan keharusan membayar mahar.
2.      Akad lazim yang bisa di batalkan jika kedua belah pihak yang berakad berniat begitu, seperti akad jual beli, sewa menyewa, muzara’ah, musaqat, shulh (damai), akad ini menjadi lazim (wajib) hanya dengan sempurnanya akad menurut mereka yang tidak memakai khiyar majlis dari kalangan ahli fiqh, dan tidak menjadi lazim kecuali setelah habisnya majlis akad atau pemberian hak memilih oleh salah satu pihak yang berakad atau salah seorang memilih menurut mereka yang berpendapat dengankhiyar majlis, dan insya allah akan kami jelaskan pada tempatnya dari kajian ini.

b)      Akad yang tidak lazim (Ghair Lazim)
Akad ghair lazim (tidak lazim) adalah akad yang mana kedua belah pihak memiliki hak untuk membatalkan dengan cara fasakh tanpa harus menunggu kerelaan pihak lain. Contohnya, akad titipan, peminjaman, dan hibah, maka akad dalam jenis akad tidak wajib bagi kedua belah pihak, boleh bagi setiap yang menitipkan untuk membatalkan akad baik pihak lain ridha atau tidak karena dia memiliki kebebasan yang sempurna. Demikian juga dengan akad pinajmmeminjam, hibah dan yang lainnya, semuanya termasuk akad nafidz yang tidak lazim.
Kadang – kadang ketidaklaziman sesuatu akad dating dari satu pihak  saja, artinya akad bisa menjadi lazim jika datang dari satu orang dan yang tidak lainnya seperti akad gadai, dimana jika akad sudah sempurna ia menjadi wajib bagi yang rahin yaitu orang yang memberi utang, maka tidak boleh dia membatalkan akad kecuali atas ridha yang menerima gadaian yaitu yang memberi utang, dia tidak boleh membatalkan akad tanpa kerelaan yang menerima gadaian, demikian juga tidak lajim bagi pihak murtahin yaitu yang berutang, maka ia mempunyai hak untuk membatalkan akad kapan saja dia mau baik rahin ridha atau tidak, sama juga dengan akad kafalah (jaminan, menjadi wajib bagi pemberi jaminan dan tidak wajib bagi yang diberi jaminan). 

4.      Bada’i’  Ash-Shana’I’, 5/148, dan Al-Imam Qarafi, 3/226.
5.      Al-Fudhuli dengan Dhadh berbaris depan artinya orang yang sibuk dengan sesuatu yang tidak perlu baginya (Al-Muhith, entri kata fadhal).

2.3  Pembentukan Akad
Dalam pelaksanaan akad harus memenuhi syarat dan rukunnya. Berbagai syarat dan rukun pembentukan akad dikemukakan dibawah ini.
1.      Syarat Akad
Zuhaily (1989: 203-205 Juz IV) mengungkapan pendapat Mazahab Hanafi bahwa syarat yang ada dalam akad dapat dikategorikan menjadi syarat sah (shaih), rusak (fasid) dan syarat yang batal (bathil) dengan penjelasan brikut.
1)      Syarat sahih adalah syarat yang sesuai dengan subtans akad, mendukung dan memperkuat substansi akad dan dibenarkan oleh syara, sesuai dengan kebiasaan masyarakat (urf). Misalnya harga barang yang diajaukan oleh penjual dalam jual bel, adanya hak pilih (khiyar) dan syarat sesuai dengan urf, dan adanya garansi.
2)      Syarat fasid adalah syarat yang tidak sesuai dengan salah satu kriteria yang ada dalam syarat sahih. Misalnya, memberi mobil dengan uji coba dulu selama satu tahun.
3)      Syarat batil adalah syarat yang mempunyai kriteria syarat sahih dan tidak member nilai manfaat bagi salah satu pihak atau lainnya, akan tetapi malah menimbulkan dampak negarif. Misalnya, menjual mobil mensyaratkan pembeli tidak boleh mengendarai mobil yang telah dibelinya.
Syarat pembentukan akad dibedakan menjadi: Syarat terjdinya akad, syarat sahnya akad, syarat pelaksanaan akad, dan syarat kepastian hukum. Masing-masing dijelaskan sebagai berikut.
1)      Syarat terjadinya akad merupakan segala sesuatu yang dipersyaratkan untuk terjadinya akad secara syariah. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka akadnya menjadi batal. Syarat ini dibagi menjadi dua sebagai beerikut.
a.       Syarat umum adalah syarat yang harus ada pada setiap akad. Syarat tersebut meliputi:
·         Kedua orang yang melakukan akad cakap betindak: tidak sah orang yang berakad tidak cakap bertindak, seperti orang gila, orang dibawah pengampunan (mahjur) karena boros.
·         Yang dijadikan objek menerima hukumnya.
·         Akad itu diizinkan oleh syariah selama dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukan walaupun dia bukan aqid yang memiliki barang.
·         Tidak boleh melakukan akad yang dilarang oleh syariah, seperti jual beli.
·         Akad akan memberikan faidah sehingga tidak sah bila rahn dianggap sebagai imbangan amanah.
b.      Syarat khusus adalah akad yang harus ada pada sebagian akad dan tidak disyariatkan pada bagian lain. Syarat khusus ini bias disebut syarat tambahan (idhafi) yang harus ada disamping syarat-syarat umum, seperti adanya saksi dalam pernikahan.
2)      Syarat sah nya akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan syariah untuk menjamin dampak keabsahan akad. Jika tidak terpenuhi maka akadnya rusak. Menurut pendapat yang ditemukan oleh Ibnu Abidin mengemukakan adanya kekhususan syarat akad setiap terjadinya akad. 
3)      Syarat pelaksanaan akad. Dalam pelaksanaan akad ada dua syarat yaitu pemilihan dan kekuasaan. Pemilihan adalah suatu yang dimiliki oleh seseorang, sehingga ia bebas memiliki dengan apa yang ia miliki sesuai dengan aturan syariah, sedangkan kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam ber tasharuf, sesuai dengan ketetapan syaria, baik dengan ketetapan asli yang dilakukan oleh dirinya, maupun sebagai pengganti (mewakili seseorang). Dalam hal ini di syaratkan antaralain: 1. Barang yang dijadikan objek akad itu harus miliknya orang yang berakad jika dijadikan tergantung dari izin pemiliknya yang asli, 2. Barang yang dijadikan objek akad tidak berkaitan dengan pemilihan orang lain.
4)      Syarat kepastian hukum. Dalam pembentukan akad adalah kepastian.
2.4  Macam-macam akad
1)      Akad tanpa syarat (aqad munijz) yaitu akan yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad tanpa memberikan batasan. Pernyataan akad yang dikuti dengan pelaksanaan akad ialah pernyataan yang tidak disertai dengan syarat-syarat dan tidak ditentukan waktu pelaksanan setelah adanya akad.
2)      Akad bersyarat (ghairu munijz) atau aqad mualaq, yaitu akad yang didalam pelaksanaannya terdapat syara-syarat yang telah ditentukan dalam akad, misalnya, penentuan penyerahan barang-barang yang di akadkan setelah adanya pembaayaran.
3)      Aqad mudhaf, yaitu akad yang dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat mengenai penanggulangan pelaksanaan akad, pernyataan yang pelaksanaannya ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan.perkataan ini sah dilakukan pada waktu akad tetapi belum mempunyai akibat hukum sebelum waktu yang telah ditentukan tiba.

Selanjutnya, akad akan di tinjau dari beberapa bentuk berikut ini.
1.     Ada tidaknya bagian (qismah) pada akad, sehingga akad terbagi dua bagian:
a.   Akad musammah yaitu akad yang telah ditetapkan syarat dan telah ada hukumnya, seperti: jual beli, hibah dan ijarah.
b.   Akad ghair musammah akad yang belum ditetapkan oleh syariat dan belum ditetapkan hukum-hukumnya.
2.   Disyariatkan dan tidakya akad dapat ditinjau dari dua segi yaitu:
a. Akad musyaraah ialah akad yang yang diberikan oleh  syara,sepert:gadai dan jual beli.
b.   Akad mammuah akad yang dilarang syarah, seperti menjual anak binatang dalam perut induknya.
3.      Sah dan batalnya akad dapat ditinjau dari dua segi yaitu
a.       Akad shahihah yaitu akad yang mencakupi persyaratannya, baik syarat yang khusus maupun syarat yang umum.
b.      Akad fasidah yaitu aka yang cacat atau cedera, karena kurag salah satu syarat-syaratnya, baik syarat umum maupun syarat khusu, seperti nikah tanpa wali.
4.      Sifat benda akad dapat ditinjau dari dua sifat, yaitu:
a.       Akad ainiyah yaitu akad yang disyariatkan dengan penyerahan barang-barang seperti jual beli.
b.      Akad ghair ainiyah yaitu akad yang tidak disertai dengan penyerahan barang-barang, karena tanpa penyerahan barang-barangpun akad sudah berhasil, seperti aad amanah.
5.      Cara melakukan akad dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
a.       Akad yang harus dilaksanakan dengan upacara tertetu, seperti akad pernikahan dihadiri oleh dua saksi, wali dan petugas pencatat nikah.
b.      Akad ridhiyah yaitu akad yang dilakukan tanpa upacara tertentu dan terjadi karena keridhoan dua belah pihak, seperti akad pada umumnya.
6.      Berlaku atau tidaknya kad dpat ditinjau dalam dua segi, yaitu:
a.       Akad nafidzah yaitu akad yang bebas atau terlepas dari penghalang-penghalang akad.
b.      Akad mauqufah yaituakad-akad yang bertalian dengan persetujuan-persetujuan, seperti akad fudhuli (akad yang berlaku setelah disetujui pemilik harta.)


7.      Berdasarkan maksud dan tujuan akad dapat dibedakan oleh beberapa hal, yaitu:
1.      Kepemilikan
2.      Penjagaan
3.      Menghilangkan kepemilikan
4.      Kemutlakan, seseorang yang mewakilkan secara mutlak kepada wakilnya
5.      Perkaitan, yaitu larangan kepada seseorang untuk beraktivitas seperti orang gila
2.5  Hikmah akad
        Hikmha diisyaratkannya dalam muamalah, yaitu diantaranya:
a.       Munculnya pertanggungjawaban moral dan material.
b.      Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak.
c.       Terhindarnya perslisihan dari kedua belah phak.
d.      Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah.
e.       Status kepemilikan menjadi jelas.
2.6. Larangan-larangan Dalam Jual Beli
Di antara larangan-larangan jual beli itu adalah :
·         Jual beli yang dilakukan dengan cara menipu, baik menipu ukuran maupun timbangan.
·         Usaha memperjual belikan barang-barang haram, atau syubhat seperti memperjual belikan wanita sebagai pelacur; menjual anak kambing yang masih dalam kandungan.
·         Jual beli dengan sistim penimbunan barang, agar mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan mekanisme pasar menjadi kacau.
·         Jual beli dengan sistim kredit atau dua harga dalam satu barang.
·         Jual beli buah-buahan yaang baru mulai berbuah/belum masak, karena mengandung unsur speulasi atau untung-untungan.
2.7 Hukum-hukum Dalam Jual Beli
·         Mubah (boleh), ini merupakan hukum asal dari jual beli.
·         Wajib, seperti wali anak yatim yang menjualkan harta anak yatim karena terpaksa.
·         Haram, yaitu jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya.
·         Sunnah, seperti menjual barang kepada orang yang sangat membutuhkannya dengan harga yang wajar.

















Prof.Dr.H.Ismail Nawawi, MPA,M.Si. Fiqih Muamalah Klasik dan Kontenporer.( Bogor: Ghalia Indonesia) hlm. 20-28
H. Soleh Hidayah, dkk. Fiqih. Pt. Bintang ilmu. Hal. 124
Moh. Syamsi, Abu Farhad, S. Sa’adah, Rangkuman Pengetahuan Agama Islam, (Surabaya: AMALIA, 2004) hlm 77


BAB III
Penutup

3.1 Kesimpulan

Dari beberapa penjelasan yang telah teruai diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwasanya kesepakatan antar kedua pihak berkenaan dengan suatu hal atau kontrak antara beberapa pihak atas diskursus yang dibenarkan oleh syara' dan memiliki implikasi hukum tertentu.terkait dalam implementasinya tentu akad tidak pernah lepas dari yang namanya rukun maupun syarat yang mesti terpenuhi agar menjadi sah dan sempurnanya sebuah akad.  Adapun mengenai jenis-jenis akad, ternyata banyak sekali macam-macam akad yang dilihat dari berbagai perspektif, baik dari segi ketentuan syari'ahnya, cara pelaksanaan, zat benda-benda, dan lain-lain. Semua mengandung unsure yang sama yakni adanya kerelaan dan keridhaan antar kedua belah pihak terkait dengan pindahnya hak-hak dari satu pihak ke pihak lain yang melakukan kontrak. Sehingga dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban diantara pihak yang bertransaksi. Sehingga tercapailah tujuan kegiatan muamalah dalam kehidupan kita sehari-hari

3.2 Saran

Demikian makalah yang dapat kami buat, semoga dapat mendatangkan mafaat bagi kami (pemakalah) khususnya, dan bagi pembaca pada umumnya. Kami selalu mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan makalah kami yang berikutnya.





DAFTAR PUSTAKA

Nawawi, Prof. Dr. H. Ismail, MPA, M.Si. Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Galih Indonesia 2012
Aziz, Prof. Dr. Abdul Muhammad Azzam. Fiqih Muamalah Sistem Transaksi dalam Fiqih Islam. Jakarta 2010
H. Hidayah, Soleh dkk. Fiqih. Pt. Bintang Ilmu 2011

Moh. Syamsi, Abu Farhad, S. Sa’adah, Rangkuman Pengetahuan Agama Islam, Surabaya: AMALIA, 2004